"Ya, hewan ternak liar ditertifkan guna menjaga ketertiban umum dan tidak merusak tanaman warga,"ungkap Erwin Muchsin kepala Dinas Sapol PP dan Damkar BS.
Dikatakan Erwin, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Bengkulu Selatan akan terus menggelar operasi penertiban hewan ternak liar di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Agar benar-benar di kabupaten BS ternak menjadi tertif.
"Perda ternak sudah direfisi dan bagi ternak tertangkap dikenakan denda Rp.5 juta bahkan dikenakan sanksi hukuman 3 bulan penjara,"ucap Erwin.
Untuk itu, kerjasama pihak pemilik ternak sangat diharapkan, kandangkan ternak, sebab ternak sudah menjadi peroblem petani yang belum dipatuhui pemilik ternak dimana masih saja dilepas liar. Meskipun peraturan perda sudah ada.
"Kita tidak sungkan menindak tegas ternak yang terjaring razi, dan pemilik tidak dikasih
ampun bila tetap abaikan peraturan,"pesan Erwin.(yes)