Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat pada Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Noomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1,2 dan 3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," tegas Wakapolres.(ctr)