Karena itu merupakan kawasan CA. Terkait dengan pungli kami dari Sat Reskrim Polres Seluma tidak akan tinggal diam, kami akan lakukan penyelidikan," sampai Dwi kepada Radar Seluma.
BACA JUGA:Hebat, RSUD Tais Raih Akreditasi Bintang Lima
Dwi juga menambahkan, jika pihaknya tidak akan tinggal diam di dalam menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pungli parkir yang sangat meresahkan masyarakat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Seluma--
Pihaknya juga telah menurunkan tim nya (Sat Reskrim) untuk melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan pungli pada pungutan parkir di lokasi ka
wasan CA tersebut.
"Jelas itu ilegal, karena BKSDA menyatakan lokasi wisata pantai Pasar Seluma itu masih berstatus CA. Jelas tidak dibenarkan melakukan kegiatan, apalagi menarik pungutan parkir dengan dalih apapun alasannya," tegasnya.