Dalam keterangannya kepada pers, Ketua KPU Hasyim mengatakan sebelum pendaftaran calon anggota DPD, syarat dukungan harus dipenuhi dan diserahkan kepada KPU Provinsi.
kemudian akan dicek dan setelah dinyakan memenuhi syarat, calon dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD pada Mei 2023. Jadi setelah syaratanya dipenuhi, maka pendaftarannya akan dilakukan pada Mei 2023.
"Iya tahap awal pendaftaran itu 12-18 desember 2022. Lalu dilakukan verifikasi, sudah lulus verfikasi, maka dilakukan pendaftaran calon pada Mei 2023. Nah, itu sampai situ harus terpenuhi dulu syarat dukungan, syarat dukungan itu harus disampaikan pada KPU Provinsi," kata Hasyim)
Ditegaskan Hasyim, syarat dukungan harus berasal dari masyarakat berusia dewasa yang memiliki hak pilih yang berasal dari basis daftar pemilih.
Sementara itu, setelah daftar maka dilakukan penambahan nomor urut. Untuk nomor urut calon, Hasyim mengatakan akan berdasarkan abjad sesuai aturan UU Pemilu.
"Nomor urut tidak dicabut. Jadi nomor urut Calon DPD akan menggunakan nomor urut awal, mulai dari angka 1, dan sebagaimana UUD, yang menduduki nomor urut satu sesuai abjad. Jadi yang awal itu, yang mulai dari a," kata dia.
Dikatakanya, persyaratan ini berlaku bagi calon anggota DPD yang sudah pernah menjabat dan baru mendaftarkan diri.
Jadi perlakuannya sama, anggota DPD yang mau daftar lagi, perlakuannya dalam UU sama dengan pendaftar lama, atau baru, pada intinya tetep mendaftar.