BACA JUGA:Biasa Nangkap, Kali Ini Pamen Polri, AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK
Inilah syarat pencalonan DPD
Syarat pencalonan peserta Pemilu DPD diatur pada pasal 181, pasal 182, dan pasal 183 UU Pemilu. Pada pasal 181 disebutkan bahwa peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Berikut secara rinci dalam Pasal 182:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;