PEMATANG AUR - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu sudah menyampaikan imbauan bahwa saat libur tahun baru tidak ada aktivitas pemungutan karcis ataupun parkir di kawasan Cagar Alam (CA). A pabila masih ada masyarakat yang melakukan pemungutan karcis dan parkir di kawasan CA maka hal tersebut adalah perbuatan yang melanggar ketentuan. "Kita jauh hari sudah menyampaikan imbauan. Baik itu kepada pemerintah desa dan juga kepolisian. Kalau memang membandel ya artinya sudah mengangkangi ketentuan. Dan hal itu tanpa sepengetahuan kita," kata Plt Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bengkulu, kemarin. BACA JUGA:Parkir Sampai 20 Ribu, Polres Cek Oknum Pungli Apabila masyarakat mengunjungi kawasan CA dalam hal ini tidak ada larangan. Hanya saja masyarakat diimbau untuk tidak merusak dan menjaga kawasan CA. "Ya berdasarkan informasi yang kita terima seperti itu (dikenakan parkir)," singkatnya. Ke depan BKSDA mengimbau agar kegiatan-kegiatan yang tidak diperbolehkan dilaksanakan di CA agar tidak kembali dilaksanakan. Terkait dengan lokasi parkir informasinya lokasi tersebut merupakan lahan masyarakat dan tidak masuk ke dalam CA. Sebelumnya seperti dilansir radarselumaonline.com, pengunjung panrai pasar Sleuma dipungut parkir motor Rp. 10.000. BACA JUGA: Parkir di Pantai Seluma Beratkan Pengunjung Sedangkan parkir mobil Rp. 20.000. Jelas ini sangat memberatkan pengunjung Pantai Pasar Seluma. Apa lagi lokasi tersebut adalah cagar alam. Serta tidak ada kaitan dengan Pemdes dan Bapenda Seluma.
-- Dan merusak citra wisata Seluma yang sedang giat dibangun Pemda Seluma.
Dilansir dari facebook salah salah satu warga Desa Kota Agung Kecamatan Seluma Timur bernama Tapsidi dengan akun Facebook Tapsidi hingga ramai menuai komentar dan sangat menyayangkan dan kecewa atas biaya parkir yang sangat tinggi.
Dalam halaman komentar ternyata biaya parkiran mencapai Rp 20.000 untuk mobil dan Rp 5.000 untuk motor.
Untuk memastikan kebenaran hal tersebut radarselumaonline.com mengkonfirmasi Kades Seluma Hertoni melalui sambungan telpon dan membenarkan hal tersebut.
"Betul pak ada warga kami melakukan pemungutan parkir sebesar Rp 20.000 untuk mobil dan Rp 5.000 untuk motor namun hal tersebut di luar sepengetahuan dan seizindari Pemerintahan Desa Pasar Seluma dan tidak izin ada pengelolaan atas nama pemerintahan desa ataupun atas nama Karang Taruna itu murni inisiatif warga Pasar Seluma" jelas nya (a/tdjl)