Minggu Depan, Polres Gelar Kasus Pemotongan BPNT

Senin 26-12-2022,08:48 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

SELEBAR - Penyidik Unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Seluma dalam waktu dekat ini, telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara di dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako. Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Ia menyampaikan, jika di dalam penangana kasus dugaan penyimpangan di dalam penyaluran Bansos program BPNT. Pihaknya (Unit Tipidkor) telah melakukan penyelidikan mendalam.

"Hasil lidiknya telah kami lakukan, hanya kami masih akan melakukan gelar perkara (Ekspos)," sampai Dwi.

Gelar perkara atau ekspos yang akan dilakukan oleh pihak penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma tersebut. Untuk menentukan, apakah di dalam perkara dugaan penyimpangan di dalam penyaluran program BPNT tersebut ada tindakan melawan hukum atau tidak.

 

"Dalam ekspos nanti kita akan mengundang internal. Untuk menentukan apakah ini ada penyimpangan atau tidak. Dari fakta-fakta penyelidikan," tegasnya.

Ekspos kasus telah direncanakan akan digelar pada Minggu depan. Terkait dengan dugaan yang mengarah pada pelanggaran dalam kasus tersebut. Yakni untuk saat ini terfokus pada orang yang mengelola keuangan di dalam pengelolaan dan penyaluran Bansos program BPNT.

Dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Pihak penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk dari saksi ahli. Yakni dari pihak Kementerian Sosial RI. Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya merencanakan akan melaksanakan gelar perkara. Untuk menentukan ada atau tidak perbuatan tindak pidana korupsi dan orang yang paling bertanggungjawab atau tersangka dalam dugaan kasus tersebut.

Diketahui jika, dalam penanganan perkara tersebut. Pihak Sat Reskrim Polres Seluma sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kelurga Penerima Manfaat (KPM) BPNT, dari Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Seluma, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Seluma Selatan. Serta distributor dan saksi-saksi lainnya. Dalam rangka melengkapi berkas perkara dugaan penyimpangan dalam penyaluran.

Pada saat pemberian sembako kepada penerima BPNT. Diduga terjadi pengurangan. Dari jumlah yang seharusnya sebesar Rp 400 ribu dalam nilai sembako, namun yang diberikan hanya sebesar Rp 320 ribu. Hingga akhirnya mencuat sebelum akhirnya pemilik E Warong selaku penyalur akhirnya melengkapi kekurangannya sebesar Rp 80 ribu.(ctr)

 

Kategori :

Terkait