SELEBAR, radarselumaonline.com - Dari dua desa yang telah dilakukan audit Investigasi oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dari hasil audit yang telah dilakukan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterima oleh Unit Tindak Pidana Korporasi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma. Bahkan telah melewati jangka waktu yang telah diberikan selama 60 hari, untuk melakukan upaya pengembalian hasil temuan. Sejauh ini baru satu desa yang telah melakukan upaya pengembalian terhadap temuan audit LHP yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Yakni Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil. "Alhamdulillah, kalau untuk penyelidikan terkait dugaan penyimpangan APBDes di Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil. Telah keluar hasil auditnya dari Inspektorat Kabupaten Seluma, sudah diberikan waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian. Alhamdulillah, mereka sudah mengembalikan dan sudah disetor ke rekening Negara," kata Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya, Selasa (20/12) siang. Dikatakan Kasat Reskrim, dari LHP hasil audit investigasi yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dalam pengerjaan program APBDes Desa Lubuk Lagan. Didapatkan adanya temuan Kerugian Negara pada item pengerjaan fisik dan pembelanjaan pada anggaran APBDes tahun 2020-2021. Yakni dengan besaran temuan sekitar kurang lebih Rp 98 juta. Seperti pada pelaksanaan program Dana Desa (DD) pada pengerjaan dua item fisik. Yakni pada pengerjaan rabat beton dan Rehap berat jembatan gantung. "Masih dalam rangkaian penyelidikan. Masih tetap akan kita lakukan gelar perkara," tegasnya. Sementara itu, menurut keterangan Kepala Desa Lubuk Lagan, Suprandi, SPd saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, jika pihaknya telah melakukan upaya pengembalian terhadap adanya temuan hasil audit Investigasi yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dari hasil temuan tersebut, pihaknya telah melakukan upaya pengembalian KN secara dua tahap. Yakni pengembalian pertama dilakukan sebesar Rp 10 juta. Serta pada pengembalian KN kedua telah dilakukan pengembalian sebesar RP 88.318.579. "Iya sudah Ding, seminggu yang lalu sudah kita lakukan pengembalian dengan dua tahap," singkatnya.(ctr)
Kades Lubuk Lagan Kembalikan KN, Kasus Berlanjut
Rabu 21-12-2022,12:48 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Senin 13-07-2026,07:13 WIB
Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Baru, Kejari Seluma Periksa 35 Saksi,
Rabu 08-04-2026,19:03 WIB
Pengajuan Pencairan 21 Desa di Seluma Tahap 1 Sudah di KPPN
Kamis 02-04-2026,10:00 WIB
Masuk Triwulan II 2026, Baru 14 Desa di Seluma Ajukan Pencairan Dana Desa
Senin 23-03-2026,18:02 WIB
Pengurus Koperasi Merah Putih Akan Gunakan SPPI, Apa Fungsinya?
Selasa 17-03-2026,08:05 WIB
Walau Siltap Kades di Seluma Berkurang, BKD Pastikan Tidak Ada Pengurangan Gaji
Terpopuler
Senin 27-07-2026,11:00 WIB
Enam Nasihat Imam Al-Ghazali yang Menggugah Hati: Tentang Nafsu, Shalat, Amanah, Lisan, Ajal, dan Masa Lalu
Senin 27-07-2026,13:23 WIB
Toyota Fortuner GR Sport with TSS 2026: SUV Premium Tangguh Bermesin Diesel 2.8L
Terkini
Senin 27-07-2026,13:23 WIB
Toyota Fortuner GR Sport with TSS 2026: SUV Premium Tangguh Bermesin Diesel 2.8L
Senin 27-07-2026,11:00 WIB
Enam Nasihat Imam Al-Ghazali yang Menggugah Hati: Tentang Nafsu, Shalat, Amanah, Lisan, Ajal, dan Masa Lalu
Minggu 26-07-2026,18:01 WIB
Kepala BGN Minta Seluruh Petugas SPPG Jalankan Program MBG dengan Hati
Minggu 26-07-2026,17:55 WIB
Kepala BGN Tegaskan SPPG yang Tak Penuhi Standar Keamanan dan Gizi Akan Ditutup
Minggu 26-07-2026,17:46 WIB