SELEBAR, radarselumaonline.com - Dari dua desa yang telah dilakukan audit Investigasi oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dari hasil audit yang telah dilakukan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterima oleh Unit Tindak Pidana Korporasi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma. Bahkan telah melewati jangka waktu yang telah diberikan selama 60 hari, untuk melakukan upaya pengembalian hasil temuan. Sejauh ini baru satu desa yang telah melakukan upaya pengembalian terhadap temuan audit LHP yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Yakni Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil. "Alhamdulillah, kalau untuk penyelidikan terkait dugaan penyimpangan APBDes di Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil. Telah keluar hasil auditnya dari Inspektorat Kabupaten Seluma, sudah diberikan waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian. Alhamdulillah, mereka sudah mengembalikan dan sudah disetor ke rekening Negara," kata Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya, Selasa (20/12) siang. Dikatakan Kasat Reskrim, dari LHP hasil audit investigasi yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dalam pengerjaan program APBDes Desa Lubuk Lagan. Didapatkan adanya temuan Kerugian Negara pada item pengerjaan fisik dan pembelanjaan pada anggaran APBDes tahun 2020-2021. Yakni dengan besaran temuan sekitar kurang lebih Rp 98 juta. Seperti pada pelaksanaan program Dana Desa (DD) pada pengerjaan dua item fisik. Yakni pada pengerjaan rabat beton dan Rehap berat jembatan gantung. "Masih dalam rangkaian penyelidikan. Masih tetap akan kita lakukan gelar perkara," tegasnya. Sementara itu, menurut keterangan Kepala Desa Lubuk Lagan, Suprandi, SPd saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, jika pihaknya telah melakukan upaya pengembalian terhadap adanya temuan hasil audit Investigasi yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dari hasil temuan tersebut, pihaknya telah melakukan upaya pengembalian KN secara dua tahap. Yakni pengembalian pertama dilakukan sebesar Rp 10 juta. Serta pada pengembalian KN kedua telah dilakukan pengembalian sebesar RP 88.318.579. "Iya sudah Ding, seminggu yang lalu sudah kita lakukan pengembalian dengan dua tahap," singkatnya.(ctr)
Kades Lubuk Lagan Kembalikan KN, Kasus Berlanjut
Rabu 21-12-2022,12:48 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Selasa 07-01-2025,07:20 WIB
Soal Kades Dusun Baru, DPRD Seluma Akan Lakukan Hearing
Jumat 27-12-2024,06:30 WIB
Ada Sebagian Warga Desak Pemda Seluma Terbitkan SK Pemberhentian Kades Dusun Baru
Selasa 24-12-2024,07:09 WIB
Tunda Demo, Kades dan Perangkat Datangi BKD Tanyakan Tambahan Siltap Belum Cair
Selasa 10-12-2024,08:03 WIB
Anggota BPD Dusun Baru Minta Pemda Seluma Aktifkan Kades Mereka
Sabtu 07-12-2024,10:10 WIB
Jelang Akhir Tahun 2024, Inspektorat Seluma Mulai Audit DD
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,07:10 WIB
Jaksa Tipikor Hadirkan Mantan Bupati BS Beserta 6 Saksi, Sidang Murman Cs
Kamis 09-01-2025,16:00 WIB
Inilah Cara Paling Ampuh Untuk Menjadi Tank Terbaik di Game Mobile Legends
Kamis 09-01-2025,18:00 WIB
Bermain Sambil Belajar! Rekomendasi Game Edukatif Terbaik Sepanjang Masa
Kamis 09-01-2025,11:13 WIB
ASN Puskesmas Seluma Timur Protes BKPSDM, Terhambat Naik Pangkat 2 Periode Akibat Berkas Tercecer
Kamis 09-01-2025,08:28 WIB
5 Rekomendasi Game Perang Ofline yang Paling Banyak Dimainkan Hingga Saat Ini!
Terkini
Kamis 09-01-2025,21:23 WIB
Simak, 2 Tempat Kerja Terbaik di Indonesia Tahun 2024
Kamis 09-01-2025,20:03 WIB
Setelah 6 Tahun Tanpa NIK, Keluarga Puspita Akhirnya Menerima Haknya
Kamis 09-01-2025,20:00 WIB
Dapur Makan Bergizi Gratis Segera Rampung
Kamis 09-01-2025,19:55 WIB
55 Desa Belum Bebas ODF, Dinkes Seluma Targetkan Tahun Ini
Kamis 09-01-2025,19:53 WIB