SELEBAR, radarselumaonline.com - Dari dua desa yang telah dilakukan audit Investigasi oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dari hasil audit yang telah dilakukan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterima oleh Unit Tindak Pidana Korporasi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma. Bahkan telah melewati jangka waktu yang telah diberikan selama 60 hari, untuk melakukan upaya pengembalian hasil temuan. Sejauh ini baru satu desa yang telah melakukan upaya pengembalian terhadap temuan audit LHP yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Yakni Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil. "Alhamdulillah, kalau untuk penyelidikan terkait dugaan penyimpangan APBDes di Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil. Telah keluar hasil auditnya dari Inspektorat Kabupaten Seluma, sudah diberikan waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian. Alhamdulillah, mereka sudah mengembalikan dan sudah disetor ke rekening Negara," kata Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya, Selasa (20/12) siang. Dikatakan Kasat Reskrim, dari LHP hasil audit investigasi yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dalam pengerjaan program APBDes Desa Lubuk Lagan. Didapatkan adanya temuan Kerugian Negara pada item pengerjaan fisik dan pembelanjaan pada anggaran APBDes tahun 2020-2021. Yakni dengan besaran temuan sekitar kurang lebih Rp 98 juta. Seperti pada pelaksanaan program Dana Desa (DD) pada pengerjaan dua item fisik. Yakni pada pengerjaan rabat beton dan Rehap berat jembatan gantung. "Masih dalam rangkaian penyelidikan. Masih tetap akan kita lakukan gelar perkara," tegasnya. Sementara itu, menurut keterangan Kepala Desa Lubuk Lagan, Suprandi, SPd saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, jika pihaknya telah melakukan upaya pengembalian terhadap adanya temuan hasil audit Investigasi yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dari hasil temuan tersebut, pihaknya telah melakukan upaya pengembalian KN secara dua tahap. Yakni pengembalian pertama dilakukan sebesar Rp 10 juta. Serta pada pengembalian KN kedua telah dilakukan pengembalian sebesar RP 88.318.579. "Iya sudah Ding, seminggu yang lalu sudah kita lakukan pengembalian dengan dua tahap," singkatnya.(ctr)
Kades Lubuk Lagan Kembalikan KN, Kasus Berlanjut
Rabu 21-12-2022,12:48 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Rabu 13-11-2024,08:01 WIB
Anggaran Rp 75 Juta, Desa Air Latak Bangun Pembukaan Jalan 950 Meter
Senin 04-11-2024,07:10 WIB
Tahun 2025, Dana Desa Rp77 Triliun akan Dikucurkan
Minggu 03-11-2024,10:18 WIB
Rincian Dana Desa Tahun 2025, Cek Disini Link Lengkapnya
Selasa 22-10-2024,13:07 WIB
HT Disebut Sampaikan Informasi Salah Soal ADD, Kades Digaji
Sabtu 19-10-2024,07:10 WIB
Inspektorat BS Ingatkan Kades dan Parades Netral di Pilkada, Ada Sanksi Menunggu
Terpopuler
Jumat 22-11-2024,22:13 WIB
Wow! FIFGROUP Borong 3 Penghargaan di Indonesia Corporate Sustainability Award 2024
Jumat 22-11-2024,19:21 WIB
Bahas APBD 2025 Seluma, TAPD Seluma Walk Out
Jumat 22-11-2024,11:00 WIB
Asah Otak dengan Game Strategi: Rekomendasi Game untuk Penggemar Taktik
Jumat 22-11-2024,21:37 WIB
Derita Warga di Sekitar SUTT Milik PT TLB Di Seluma, Berikut Lengkapnya!
Jumat 22-11-2024,13:18 WIB
Toyota Hilux Camper Van Unitnya Terbatas di Indonesia Mobil ini Desai Double Cabin Tenaga Kuat
Terkini
Sabtu 23-11-2024,08:24 WIB
Terjebak dalam Dunia Puzzle: Game-Game yang Akan Membuatmu Garuk-Garuk Kepala
Sabtu 23-11-2024,08:20 WIB
Neraca Pembayaran Indonesia pada 3Q24 Surplus USD5,9 Miliar, Triwulan Sebelumnya Defisit
Sabtu 23-11-2024,08:13 WIB
5 Game yang Menenangkan Namun Menyimpan Kejutan Mencekam
Sabtu 23-11-2024,07:40 WIB
Ini Kronologis Kabag Ops Tembak Kasat reskrim Solok Selatan! Polda Sumatera Barat
Sabtu 23-11-2024,07:11 WIB