SELEBAR, radarselumaonline.com - Dari dua desa yang telah dilakukan audit Investigasi oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dari hasil audit yang telah dilakukan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterima oleh Unit Tindak Pidana Korporasi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma. Bahkan telah melewati jangka waktu yang telah diberikan selama 60 hari, untuk melakukan upaya pengembalian hasil temuan. Sejauh ini baru satu desa yang telah melakukan upaya pengembalian terhadap temuan audit LHP yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Yakni Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil. "Alhamdulillah, kalau untuk penyelidikan terkait dugaan penyimpangan APBDes di Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil. Telah keluar hasil auditnya dari Inspektorat Kabupaten Seluma, sudah diberikan waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian. Alhamdulillah, mereka sudah mengembalikan dan sudah disetor ke rekening Negara," kata Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya, Selasa (20/12) siang. Dikatakan Kasat Reskrim, dari LHP hasil audit investigasi yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dalam pengerjaan program APBDes Desa Lubuk Lagan. Didapatkan adanya temuan Kerugian Negara pada item pengerjaan fisik dan pembelanjaan pada anggaran APBDes tahun 2020-2021. Yakni dengan besaran temuan sekitar kurang lebih Rp 98 juta. Seperti pada pelaksanaan program Dana Desa (DD) pada pengerjaan dua item fisik. Yakni pada pengerjaan rabat beton dan Rehap berat jembatan gantung. "Masih dalam rangkaian penyelidikan. Masih tetap akan kita lakukan gelar perkara," tegasnya. Sementara itu, menurut keterangan Kepala Desa Lubuk Lagan, Suprandi, SPd saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, jika pihaknya telah melakukan upaya pengembalian terhadap adanya temuan hasil audit Investigasi yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dari hasil temuan tersebut, pihaknya telah melakukan upaya pengembalian KN secara dua tahap. Yakni pengembalian pertama dilakukan sebesar Rp 10 juta. Serta pada pengembalian KN kedua telah dilakukan pengembalian sebesar RP 88.318.579. "Iya sudah Ding, seminggu yang lalu sudah kita lakukan pengembalian dengan dua tahap," singkatnya.(ctr)
Kades Lubuk Lagan Kembalikan KN, Kasus Berlanjut
Rabu 21-12-2022,12:48 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Senin 09-03-2026,15:23 WIB
Hari Ini, Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Dusun Tengah Seluma Jalani Sidang Perdana Besok
Jumat 27-02-2026,10:02 WIB
Proyek Ratusan Juta Kolam Pemancingan di Lokasi Baru Seluma Terbengkalai
Kamis 26-02-2026,08:00 WIB
Perintah Jaksa Agung, Jaksa Daerah Jangan Hanya Fokus Dana Desa, Harus Berani Ungkap Kasus Besar
Rabu 25-02-2026,10:00 WIB
Siltap Kades dan Perangkat Desa Terancam Turun Drastis Imbas Skema 30:70
Kamis 19-02-2026,21:01 WIB
Tiga Perangkat Desa Dusun Baru Seluma Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2024
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,07:35 WIB
Toyota Kijang Innova Mobil Desain Canggih dan Mewah dengan Mesin Kuat Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Rabu 11-03-2026,06:26 WIB
Roland Berger strengthens its battery consulting business through the acquisition of Alexec Consulting
Rabu 11-03-2026,09:02 WIB
Jalin Kerjasama, KORPRI Persilakan ASN Buka Rekening Gaji di BSI
Rabu 11-03-2026,07:46 WIB
Honda Jazz: Mobil Kecil dengan Desain Canggih yang Tetap Bersaing di Pasar Otomotif
Rabu 11-03-2026,08:03 WIB
Bank Mandiri Bukukan Laba 8.9 Triliun, Naik 16,7 Persen Akibat Kenaikan Transaksi Digital
Terkini
Kamis 12-03-2026,00:00 WIB
Esaote launches the new MyLab™ E85 GTS ultrasound system in Vienna
Rabu 11-03-2026,19:11 WIB
Pengunjal BBM Bersubsidi dan Puluhan Barcode Diamankan Polres Seluma
Rabu 11-03-2026,19:10 WIB
SE Libur Idul Fitri 1447 H untuk ASN Telah Diterbitkan, Sekda : Pelayanan Publik Tetap Buka
Rabu 11-03-2026,18:57 WIB
StuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo
Rabu 11-03-2026,17:18 WIB