SELEBAR, radarselumaonline.com - Dari dua desa yang telah dilakukan audit Investigasi oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dari hasil audit yang telah dilakukan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterima oleh Unit Tindak Pidana Korporasi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma. Bahkan telah melewati jangka waktu yang telah diberikan selama 60 hari, untuk melakukan upaya pengembalian hasil temuan. Sejauh ini baru satu desa yang telah melakukan upaya pengembalian terhadap temuan audit LHP yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Yakni Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil. "Alhamdulillah, kalau untuk penyelidikan terkait dugaan penyimpangan APBDes di Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil. Telah keluar hasil auditnya dari Inspektorat Kabupaten Seluma, sudah diberikan waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian. Alhamdulillah, mereka sudah mengembalikan dan sudah disetor ke rekening Negara," kata Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya, Selasa (20/12) siang. Dikatakan Kasat Reskrim, dari LHP hasil audit investigasi yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dalam pengerjaan program APBDes Desa Lubuk Lagan. Didapatkan adanya temuan Kerugian Negara pada item pengerjaan fisik dan pembelanjaan pada anggaran APBDes tahun 2020-2021. Yakni dengan besaran temuan sekitar kurang lebih Rp 98 juta. Seperti pada pelaksanaan program Dana Desa (DD) pada pengerjaan dua item fisik. Yakni pada pengerjaan rabat beton dan Rehap berat jembatan gantung. "Masih dalam rangkaian penyelidikan. Masih tetap akan kita lakukan gelar perkara," tegasnya. Sementara itu, menurut keterangan Kepala Desa Lubuk Lagan, Suprandi, SPd saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, jika pihaknya telah melakukan upaya pengembalian terhadap adanya temuan hasil audit Investigasi yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dari hasil temuan tersebut, pihaknya telah melakukan upaya pengembalian KN secara dua tahap. Yakni pengembalian pertama dilakukan sebesar Rp 10 juta. Serta pada pengembalian KN kedua telah dilakukan pengembalian sebesar RP 88.318.579. "Iya sudah Ding, seminggu yang lalu sudah kita lakukan pengembalian dengan dua tahap," singkatnya.(ctr)
Kades Lubuk Lagan Kembalikan KN, Kasus Berlanjut
Rabu 21-12-2022,12:48 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Kamis 10-09-2026,18:21 WIB
Tipu Warga Bermodus Kerja di Dapur MBG, Oknum Kades Lubuk Betung Diamankan Polisi
Sabtu 08-08-2026,09:00 WIB
Penyaluran ADD Seluma Capai 70 Persen, 43 Desa Belum Ajukan DD Tahap Kedua
Senin 13-07-2026,07:13 WIB
Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Baru, Kejari Seluma Periksa 35 Saksi,
Rabu 08-04-2026,19:03 WIB
Pengajuan Pencairan 21 Desa di Seluma Tahap 1 Sudah di KPPN
Kamis 02-04-2026,10:00 WIB
Masuk Triwulan II 2026, Baru 14 Desa di Seluma Ajukan Pencairan Dana Desa
Terpopuler
Senin 28-09-2026,19:49 WIB
Mau Pinjam KUR 2026? Ini Syarat Terbaru yang Perlu Disiapkan
Senin 28-09-2026,19:42 WIB
Mau Ikut Program Sertipikasi Tanah? Ini Persyaratan PTSL yang Perlu Disiapkan
Senin 28-09-2026,19:17 WIB
BGN Siapkan Aplikasi Rating MBG, Sekolah Bisa Beri Nilai Layanan SPPG
Senin 28-09-2026,19:12 WIB
Sekjen ATR/BPN Minta Anggaran 2027 Tak Sekadar Terserap, Harus Berdampak
Senin 28-09-2026,19:36 WIB
Punya Tanah Tapi Belum Bersertipikat? Ini Risiko dan Manfaat yang Perlu Diketahui
Terkini
Selasa 29-09-2026,16:50 WIB
Fortuner GR Sport memiliki karakter desain yang tegas dan sporty. Detail pada bagian depan, grille, bumper
Selasa 29-09-2026,16:36 WIB
Toyota Fortuner Sport 2026 Dipersiapkan, Generasi Terbaru Diperkirakan Debut Global Akhir Tahun
Selasa 29-09-2026,16:22 WIB
Toyota Fortuner GR Sport SUV Andalan dengan Desain Canggih dan Teknologi Modern, Memikat Penggemar Otomotif
Selasa 29-09-2026,11:32 WIB
Waka I DPRD Seluma Ikuti Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi RAPBD 2026
Senin 28-09-2026,19:49 WIB