SELEBAR, RADARSELUMAONLINE.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu (14/12) siang, melakukan pelimpahan berkas perkara ke empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam program kegiatan anggaran Dana Desa (DD) dalam pengoralan jalan Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan pada tahun anggaran 2017 ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. "Pada hari ini tanggal 14 Desember 2022, kami (Kejaksaan Negeri Seluma) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan berkas perkara ke empat tersangka kasus korupsi dalam program kegiatan anggaran Dana Desa (DD) dalam pengoralan jalan Desa Padang Genting," sampai Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Adapun ke empat tersangka tersebut yakni berinisial kan EM selaku mantan Kepala Desa Padang Genting, YE selaku bendahara desa, HM selaku Sekretaris desa (Sekdes). Serta BE selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). A Ghufroni juga menegaskan, dengan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara terhadap ke empat tersangka ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. JPU Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. "Kita sedang menunggu penetapan hari sidang, mungkin tidak lama lagi akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu," pungkasnya. Diketahui jika dalam perkara tersebut ke empat tersangka ditetapkan pada Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korporasi Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dimana dari laporan hasil audit terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Bengkulu sebesar Rp 107.805.000. Sekedar mengingatkan, jika kasus tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat sejak tanggal 10 Desember 2018 yang lalu. Kasus dugaan korupsi pada program DD di Desa Padang Genting. Yakni, adanya dugaan penyelewengan program anggaran DD dalam pembangunan jalan Desa Padang Genting tahun 2017. Karena, dengan besaran dana sebesar kurang lebih Rp 448.949.000n dengan panjang jalan yang akan dibangun 1,2 km. Ditemukan adanya indikasi penyelewengan sehingga merugikan negara. Setelah sebelumnya sejumlah saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran paling bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh proyek tersebut. (ctr)
Dilimpahkan, 4 Tsk DD Padang Genting Segera Diadili
Kamis 15-12-2022,08:37 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Rabu 08-04-2026,19:03 WIB
Pengajuan Pencairan 21 Desa di Seluma Tahap 1 Sudah di KPPN
Kamis 02-04-2026,10:00 WIB
Masuk Triwulan II 2026, Baru 14 Desa di Seluma Ajukan Pencairan Dana Desa
Senin 23-03-2026,18:02 WIB
Pengurus Koperasi Merah Putih Akan Gunakan SPPI, Apa Fungsinya?
Selasa 17-03-2026,07:14 WIB
Dana Desa Nanti Agung 2022-2025 Dilaporkan ke Inspektorat Seluma, BPD Minta Diaudit
Rabu 11-03-2026,12:31 WIB
Piche Kota Penyanyi jebolan indonesia idol Ditahan Polisi, Tersangka Pemerkosaan
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,14:17 WIB
Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman: Tanda Besar Kiamat yang Mengguncang Iman dan Membawa Keadilan
Kamis 30-04-2026,12:22 WIB
Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain
Kamis 30-04-2026,12:19 WIB
May Day 2026, SPPM Sukaraja Fokus Kesejahteraan Buruh Lewat Bakti Sosial
Kamis 30-04-2026,15:28 WIB
Pelatihan Vokasi Untuk Mengisi Perusahaan yang Cari Tenaga Kerja
Kamis 30-04-2026,13:00 WIB
Munculnya Dajjal: Fitnah Terbesar di Akhir Zaman yang Mengguncang Iman Umat Manusia
Terkini
Jumat 01-05-2026,10:00 WIB
Persiapan HUT Seluma 2026, Sekda Minta Peran Aktif OPD
Jumat 01-05-2026,09:00 WIB
Kemnaker Kerjasama dengan Transjakarta, Tingkatkan Kompetensi Pekerja Transportasi, Buka Akses untuk Pekerja
Jumat 01-05-2026,08:00 WIB
Kemnaker Keluarkan Regulasi Pembatasan Alih Daya, Bentuk Perlindungan Pemerintah ke Pekerja
Jumat 01-05-2026,07:02 WIB
Tiga Remaja Diamankan Polsek Sukaraja, Kepergok Curi Getah Karet, Sempat Kena Bogem
Jumat 01-05-2026,06:58 WIB