SELEBAR, RADARSELUMAONLINE.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu (14/12) siang, melakukan pelimpahan berkas perkara ke empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam program kegiatan anggaran Dana Desa (DD) dalam pengoralan jalan Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan pada tahun anggaran 2017 ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. "Pada hari ini tanggal 14 Desember 2022, kami (Kejaksaan Negeri Seluma) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan berkas perkara ke empat tersangka kasus korupsi dalam program kegiatan anggaran Dana Desa (DD) dalam pengoralan jalan Desa Padang Genting," sampai Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Adapun ke empat tersangka tersebut yakni berinisial kan EM selaku mantan Kepala Desa Padang Genting, YE selaku bendahara desa, HM selaku Sekretaris desa (Sekdes). Serta BE selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). A Ghufroni juga menegaskan, dengan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara terhadap ke empat tersangka ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. JPU Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. "Kita sedang menunggu penetapan hari sidang, mungkin tidak lama lagi akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu," pungkasnya. Diketahui jika dalam perkara tersebut ke empat tersangka ditetapkan pada Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korporasi Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dimana dari laporan hasil audit terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Bengkulu sebesar Rp 107.805.000. Sekedar mengingatkan, jika kasus tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat sejak tanggal 10 Desember 2018 yang lalu. Kasus dugaan korupsi pada program DD di Desa Padang Genting. Yakni, adanya dugaan penyelewengan program anggaran DD dalam pembangunan jalan Desa Padang Genting tahun 2017. Karena, dengan besaran dana sebesar kurang lebih Rp 448.949.000n dengan panjang jalan yang akan dibangun 1,2 km. Ditemukan adanya indikasi penyelewengan sehingga merugikan negara. Setelah sebelumnya sejumlah saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran paling bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh proyek tersebut. (ctr)
Dilimpahkan, 4 Tsk DD Padang Genting Segera Diadili
Kamis 15-12-2022,08:37 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Rabu 08-04-2026,19:03 WIB
Pengajuan Pencairan 21 Desa di Seluma Tahap 1 Sudah di KPPN
Kamis 02-04-2026,10:00 WIB
Masuk Triwulan II 2026, Baru 14 Desa di Seluma Ajukan Pencairan Dana Desa
Senin 23-03-2026,18:02 WIB
Pengurus Koperasi Merah Putih Akan Gunakan SPPI, Apa Fungsinya?
Selasa 17-03-2026,07:14 WIB
Dana Desa Nanti Agung 2022-2025 Dilaporkan ke Inspektorat Seluma, BPD Minta Diaudit
Rabu 11-03-2026,12:31 WIB
Piche Kota Penyanyi jebolan indonesia idol Ditahan Polisi, Tersangka Pemerkosaan
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,08:10 WIB
105 Perwira di Jajaran Polda Bengkulu Kena Mutasi, 4 Wakapolres Diganti
Jumat 10-04-2026,00:30 WIB
Dua Wanita pemimpin di Great Eastern Life Indonesia, Masuk Daftar 500 Most Outstanding Women 2026 versi Info
Jumat 10-04-2026,08:00 WIB
73 Pelajar Lolos Seleksi Awal paskibra Seluma, Pengumuman Awal Juni
Jumat 10-04-2026,03:00 WIB
Coming Soon: Dao by Dorsett Puteri Cove
Jumat 10-04-2026,01:00 WIB
Chinese Mainland’s Largest Conference on Chest Pain Centres Goes Global in Hong Kong
Terkini
Jumat 10-04-2026,17:25 WIB
Tak Ada Penerimaan CPNS di Tahun 2026, Pemda Jaga Stabilitas Keuangan Daerah
Jumat 10-04-2026,15:00 WIB
Disiplin dalam Islam: Kunci Sukses Dunia dan Akhirat yang Sering Terabaikan
Jumat 10-04-2026,14:03 WIB
Waktu adalah Amanah: Jangan Biarkan Ia Berlalu Tanpa Makna dan Pertanggungjawaban di Hadapan Allah
Jumat 10-04-2026,12:55 WIB
Cara Berbagi Koin Higgs Global Island Terbaru 2025, Lengkap dengan Syarat dan Solusinya
Jumat 10-04-2026,12:52 WIB