SELEBAR, RADARSELUMAONLINE.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu (14/12) siang, melakukan pelimpahan berkas perkara ke empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam program kegiatan anggaran Dana Desa (DD) dalam pengoralan jalan Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan pada tahun anggaran 2017 ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. "Pada hari ini tanggal 14 Desember 2022, kami (Kejaksaan Negeri Seluma) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan berkas perkara ke empat tersangka kasus korupsi dalam program kegiatan anggaran Dana Desa (DD) dalam pengoralan jalan Desa Padang Genting," sampai Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Adapun ke empat tersangka tersebut yakni berinisial kan EM selaku mantan Kepala Desa Padang Genting, YE selaku bendahara desa, HM selaku Sekretaris desa (Sekdes). Serta BE selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). A Ghufroni juga menegaskan, dengan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara terhadap ke empat tersangka ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. JPU Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. "Kita sedang menunggu penetapan hari sidang, mungkin tidak lama lagi akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu," pungkasnya. Diketahui jika dalam perkara tersebut ke empat tersangka ditetapkan pada Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korporasi Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dimana dari laporan hasil audit terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Bengkulu sebesar Rp 107.805.000. Sekedar mengingatkan, jika kasus tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat sejak tanggal 10 Desember 2018 yang lalu. Kasus dugaan korupsi pada program DD di Desa Padang Genting. Yakni, adanya dugaan penyelewengan program anggaran DD dalam pembangunan jalan Desa Padang Genting tahun 2017. Karena, dengan besaran dana sebesar kurang lebih Rp 448.949.000n dengan panjang jalan yang akan dibangun 1,2 km. Ditemukan adanya indikasi penyelewengan sehingga merugikan negara. Setelah sebelumnya sejumlah saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran paling bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh proyek tersebut. (ctr)
Dilimpahkan, 4 Tsk DD Padang Genting Segera Diadili
Kamis 15-12-2022,08:37 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Senin 22-12-2025,06:30 WIB
Sopir Tabrak Lari di Depan BRI Sukaraja, Resmi Ditetapkan Tersangka
Kamis 11-12-2025,19:11 WIB
OTT Bupati Lampung Tengah, Terkait Suap Rp 5,7 M, Ternyata Adiknya Ikut Diciduk
Rabu 10-12-2025,19:28 WIB
Marak Penyimpangan Penggunaan Dana Desa, Kejari Seluma Gelar Penyuluhan Hukum Hakordia
Selasa 09-12-2025,17:16 WIB
Ada Harapan Bagi Desa, DD Tahap Kedua 13 Desa Seluma Berpotensi Cair 19 Desember
Rabu 26-11-2025,06:00 WIB
Jelang Akhir Tahun, 13 Desa di Seluma Belum Cair Dana Desa Non-Earmark Tahap II
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,11:52 WIB
Honda Brio Mobil Desain Mewah dan Canggih Populer di Pasar Otomotif Indonesia
Selasa 23-12-2025,12:00 WIB
Toyota Hilux Mobil Double Cabin dengan Mesin Bertenaga, Mampu Menaklukkan Segala Medan
Selasa 23-12-2025,17:31 WIB
Reforma Agraria Lahirkan Regenerasi dan Kreativitas Petani Muda
Selasa 23-12-2025,09:03 WIB
Pulau Hainan China Jadi Zona Pengawasan Bea Cukai Khusus
Selasa 23-12-2025,10:34 WIB
Pameran Dagang Musim Dingin Hainan, Menghubungkan Pasar Global, Membuka Peluang Pertanian FTP
Terkini
Rabu 24-12-2025,07:34 WIB
RAPBD 2026 Seluma Masih Dievaluasi Gubernur Bengkulu
Rabu 24-12-2025,07:09 WIB
Mitsubishi Triton Sport: Mobil Desain Mewah dan Canggih dengan Mesin Double Cabin Mampu Segala Medan
Rabu 24-12-2025,06:58 WIB
Toyota Kijang Innova Zenix: Tampil Baru dengan Desain Canggih dan Mewah, Populer di Indonesia
Rabu 24-12-2025,06:22 WIB
Bupati Seluma Pastikan Sanksi Tegas bagi Oknum PPPK Pelanggar Etika
Rabu 24-12-2025,06:22 WIB