SELEBAR, RADARSELUMAONLINE.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu (14/12) siang, melakukan pelimpahan berkas perkara ke empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam program kegiatan anggaran Dana Desa (DD) dalam pengoralan jalan Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan pada tahun anggaran 2017 ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. "Pada hari ini tanggal 14 Desember 2022, kami (Kejaksaan Negeri Seluma) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan berkas perkara ke empat tersangka kasus korupsi dalam program kegiatan anggaran Dana Desa (DD) dalam pengoralan jalan Desa Padang Genting," sampai Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Adapun ke empat tersangka tersebut yakni berinisial kan EM selaku mantan Kepala Desa Padang Genting, YE selaku bendahara desa, HM selaku Sekretaris desa (Sekdes). Serta BE selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). A Ghufroni juga menegaskan, dengan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara terhadap ke empat tersangka ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. JPU Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. "Kita sedang menunggu penetapan hari sidang, mungkin tidak lama lagi akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu," pungkasnya. Diketahui jika dalam perkara tersebut ke empat tersangka ditetapkan pada Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korporasi Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dimana dari laporan hasil audit terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Bengkulu sebesar Rp 107.805.000. Sekedar mengingatkan, jika kasus tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat sejak tanggal 10 Desember 2018 yang lalu. Kasus dugaan korupsi pada program DD di Desa Padang Genting. Yakni, adanya dugaan penyelewengan program anggaran DD dalam pembangunan jalan Desa Padang Genting tahun 2017. Karena, dengan besaran dana sebesar kurang lebih Rp 448.949.000n dengan panjang jalan yang akan dibangun 1,2 km. Ditemukan adanya indikasi penyelewengan sehingga merugikan negara. Setelah sebelumnya sejumlah saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran paling bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh proyek tersebut. (ctr)
Dilimpahkan, 4 Tsk DD Padang Genting Segera Diadili
Kamis 15-12-2022,08:37 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Rabu 11-03-2026,12:31 WIB
Piche Kota Penyanyi jebolan indonesia idol Ditahan Polisi, Tersangka Pemerkosaan
Jumat 27-02-2026,10:02 WIB
Proyek Ratusan Juta Kolam Pemancingan di Lokasi Baru Seluma Terbengkalai
Kamis 26-02-2026,08:00 WIB
Perintah Jaksa Agung, Jaksa Daerah Jangan Hanya Fokus Dana Desa, Harus Berani Ungkap Kasus Besar
Kamis 26-02-2026,07:30 WIB
Sekdis DKKP Kepahiang Tersangka Korupsi Lahan GOR, Saat Jabat Kabid di Dispora
Sabtu 21-02-2026,15:10 WIB
Polisi Tetapkan Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Tersangka Pemerkosa Siswi SMA
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,07:35 WIB
Toyota Kijang Innova Mobil Desain Canggih dan Mewah dengan Mesin Kuat Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Rabu 11-03-2026,06:26 WIB
Roland Berger strengthens its battery consulting business through the acquisition of Alexec Consulting
Rabu 11-03-2026,09:02 WIB
Jalin Kerjasama, KORPRI Persilakan ASN Buka Rekening Gaji di BSI
Rabu 11-03-2026,07:46 WIB
Honda Jazz: Mobil Kecil dengan Desain Canggih yang Tetap Bersaing di Pasar Otomotif
Rabu 11-03-2026,08:03 WIB
Bank Mandiri Bukukan Laba 8.9 Triliun, Naik 16,7 Persen Akibat Kenaikan Transaksi Digital
Terkini
Kamis 12-03-2026,01:00 WIB
Nelipak Announces Opening of Asia-Pacific Technical Development Center
Kamis 12-03-2026,00:00 WIB
Esaote launches the new MyLab™ E85 GTS ultrasound system in Vienna
Rabu 11-03-2026,19:11 WIB
Pengunjal BBM Bersubsidi dan Puluhan Barcode Diamankan Polres Seluma
Rabu 11-03-2026,19:10 WIB
SE Libur Idul Fitri 1447 H untuk ASN Telah Diterbitkan, Sekda : Pelayanan Publik Tetap Buka
Rabu 11-03-2026,18:57 WIB