Bersikukuh Dilecehkan, Putri Candrawathi Sesalkan Mabes Polri

Selasa 13-12-2022,08:58 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

 

JAKARTA, RADARSELUMAONLINE.COM – Sidnag kasus pembunuhan terhadap Brigadir Josua, sempat dijadikan siding tertutup. Ini ketika dalam persidangan, Putri Candrawathi mulai menceritakan peristiwa di magelang. Namun sebelumnya, sidang sempat dinyatakan terbuka untuk umum.

Sebelum siding ditutup dan pengunjung diminta keluar dan kamera dimatikan, Putri sempat menyatakan penyesalannya terhadap Mabes Polri yang memberikan penghormatan kepada Brigadir Josua Hutabarat. Dimana mabes Polri memberikan pemakaman secara resmi.

 

Padahal menurut Putri Candrawathi, Brigadir Yosua sudah melecehkan bahkan membantingnya di rumah Magelang.

 

Putri Candrawathi tak habis pikir dengan sikap institusi Polri yang menghormati Brigadir Yosua.

 

Hal ini Putri Candrawathi sampaikan di hadapan hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

 

Putri kemudian beberkan perihal pelecehan yang ia alami.

 

“Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya 3 kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi,” ucap Putri, pada 12 Desember 2022.

 

“Kalaupun Polri memberikan Pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu, mungkin ditanyakan ke institusi Polri, kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari,” imbuhnya.

 

Hakim kemudian menekankan perihal penghormatan yang diperoleh anggota Polisi.

 

 

Polisi yang mendapatkan penghormatan saat dimakamkan berarti tidak memperoleh noda atau kesalahan sepanjang karirnya.

 

 

“Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?,” tanya hakim.

 

“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.

 

 

Hubungan Putri Candrawathi dan Yosua

 

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ungkap hubungannya dengan Yosua atau Brigadir J.

 

Putri Candrawathi dengan tegas membantah adanya perselingkuhan dirinya dan Yosua.

 

 

Dengan tegas, Putri Candrawathi menekankan hubungan dirinya dan Yosua hanya sebatas ajudan saja.

 

Hal ini diungkapkan Putri Candrawathi saat bersaksi di persidangan, pada Senin 12 Desember 2022.

 

Hubungan Putri Candrawathi dan Yosua mulai terungkap saat hakim buat pertanyaan menohok.

 

 “Saudara punya hubungan apa sama Yosua?” tanya jaksa.

 

 

Selain sebatas ajudan, Putri Candrawathi juga menyebut Yosua sudah ia anggap seperti anak kandunganya sendir

 

“Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kandung,” jawab Putri.

 

Setelah Putri Candrawathi bersaksi, jaksa mendadak singgung soal poligraf yang hasilnya mengejutkan.

 

 

 

“Dalam pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang pada saat itu anda menjawab apa? Anda tahu hasilnya?,” cecar jaksa.

 

 

 

“Tidak,” sebut Putri.

“Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?” timpal Jaksa.

 

 

Sidang Tertutup

 

 

Ketika Putri Candrawathi akan menjelaskan soal dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi kepadanya, majelis hakim kemudian memutuskan siding tertutup.

 

Hakim juga meminta seluruh kamera dimatikan, dan pengunjung sidang yang hadir diminta keluar.

 

"Baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum seperti yang tadi saya sampaikan sidang kita nyatakan tertutup. Para pengunjung dan kamera dimatikan semua," tegas hakim.

 

"Sidang Eliezer, Ricky dan Kuat dinyatakan sidang tertutup," tambah hakim.

 

 

Sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J dilakukan secara tertutup pada Senin, 12 Desember 2022. Namun, tidak sepenuhnya tertutup.

 

 

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan sidang Putri Candrawathi tertutup bahas masalah asusila, namun belum dijelaskan apakah kronologis perkosaan oleh Brigadir J atau lainnya.

 

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila selebihnya kita akan menyatakan terbuka," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Ruang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.

 

 

Nantinya sidang tersebut akan kembali dibuka untuk umum oleh Majelis Hakim ketika sudah tidak membahas asusila, lalu melanjutkannya dengan memeriksa hal yang lain.(**)

Kategori :