Grazy Rich Medan, Indra Kenz Dihukum 10 Tahun

Kamis 17-11-2022,13:35 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

 

RADARSELUMAONLINE.COM -- Masih ingat Indra Kenz, grazy rich asal medan yang membuat banyak orang rugi sampai miliarab? Dia telah dinyatakan bersalah dan dihukum 10 tahun penjara. Namun atas vonis majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan  Negeri Tangerang Selatan menyatakan banding.

Pengadilan Negeri Tangerang  memvonis Indra Kenz dalam perkara pidana TPPU dan ITE dengan kurungan penjara 10 tahun dan subsider denda Rp 5 miliar.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan banding tersebut dilakukan lantaran dinilai tidak sesuai tuntutan yang disampaikan JPU dalam persidangan kasus Indra Kenz.

 

"Adapun yang menjadi pertimbangan JPU menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU," katanya kepada awak media.

 

 

Selain itu, upaya banding atas vonis perkara Indra Kenz tersebut sebagai bentuk mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.

 

"Dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul dimasyarakat. Maka JPU Kejari Tangsel, menyatakan Banding perkara atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz," ucapnya.

 

 

Ditegaskannya, upaya hukum lanjutan itu, tertuang dalam akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng, yang ditanda tangani oleh primayuda Yutama, S.H. selaku JPU dan Martin Turup, S.H M.H. selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA

Khusus.

 

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus Binomo, Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

 

 

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Indra Kenz oleh hakim dalam menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Seenin 14 November 2022.

 

 

Dalam dakwaannya pihak hakim menyatakan bahwa Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

 

Rahman Rajagukguk selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

 

 

Atas berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dengan melakukan transaksi elektronik dan pencucian uang.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," papar hakim.(88)

 

Kategori :