RADARSELUMAONLINE.COM -- Masih ingat Indra Kenz, grazy rich asal medan yang membuat banyak orang rugi sampai miliarab? Dia telah dinyatakan bersalah dan dihukum 10 tahun penjara. Namun atas vonis majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyatakan banding. Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenz dalam perkara pidana TPPU dan ITE dengan kurungan penjara 10 tahun dan subsider denda Rp 5 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan banding tersebut dilakukan lantaran dinilai tidak sesuai tuntutan yang disampaikan JPU dalam persidangan kasus Indra Kenz. "Adapun yang menjadi pertimbangan JPU menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU," katanya kepada awak media. Selain itu, upaya banding atas vonis perkara Indra Kenz tersebut sebagai bentuk mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat. "Dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul dimasyarakat. Maka JPU Kejari Tangsel, menyatakan Banding perkara atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz," ucapnya. Ditegaskannya, upaya hukum lanjutan itu, tertuang dalam akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng, yang ditanda tangani oleh primayuda Yutama, S.H. selaku JPU dan Martin Turup, S.H M.H. selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus. Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus Binomo, Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Indra Kenz oleh hakim dalam menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Seenin 14 November 2022. Dalam dakwaannya pihak hakim menyatakan bahwa Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan. Rahman Rajagukguk selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Atas berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dengan melakukan transaksi elektronik dan pencucian uang. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," papar hakim.(88)
Grazy Rich Medan, Indra Kenz Dihukum 10 Tahun
Kamis 17-11-2022,13:35 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Rabu 27-08-2025,18:51 WIB
Divonis 10 Tahun, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ikhlas..
Minggu 20-04-2025,20:04 WIB
Terdakwa Pembunuh Anggota Polres Seluma, Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis 16-01-2025,07:30 WIB
Paman Cabuli Keponakan yang Masih Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis 16-01-2025,06:30 WIB
Sidang Mantan Bupati Seluma Hari Ini, JPU Kejari Seluma Hadirkan Saksi Ahli
Selasa 10-12-2024,17:02 WIB
5 Tahun, Vonis Penjara Terdakwa Pembunuhan Lokasi Warem di Seluma
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,06:46 WIB
Kiai Ponpes Pati Tersangka Pelecehan Santriwati ditahan
Jumat 08-05-2026,07:07 WIB
Danantara Percepat Transformasi Digital di BUMN
Jumat 08-05-2026,12:00 WIB
Dua Pejabat Eselon II Seluma selesai Job Fit, Hasil Tunggu BKN
Jumat 08-05-2026,08:00 WIB
BKD Seluma Permudah Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala ASN Secara Online
Jumat 08-05-2026,13:00 WIB
Ngaku Warga Sukaraja, Datangi DLH, Tolak Wacana Penutupan Pabrik CPO PT SSL
Terkini
Jumat 08-05-2026,13:00 WIB
Ngaku Warga Sukaraja, Datangi DLH, Tolak Wacana Penutupan Pabrik CPO PT SSL
Jumat 08-05-2026,12:00 WIB
Dua Pejabat Eselon II Seluma selesai Job Fit, Hasil Tunggu BKN
Jumat 08-05-2026,10:00 WIB
HUT Seluma Tahun Ini Lebih Sederhana dan Bermakna, Libatkan Masyarakat
Jumat 08-05-2026,09:00 WIB
Pemkab Seluma akan Atasi Infrastruktur Jalan Rusak, Turunkan Kemiskinan di Seluma
Jumat 08-05-2026,08:00 WIB