BENGKULU SELATAN - Dinas Parawisata (Dispar) Bengkulu Selatan (BS) mengimbau secara tegas agar para wajib pajak dapat mematuhi ketentuan perpajakan dan membayar kewajibannya.
Dalam hal ini pajak Hotel, Tempat Hiburan dan Restoran (HTR). Bila tidak diindahkan bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan hingga berujung pada penutupan ijin usaha.
Kepala Dinas Parawisata (Dispar) Bengkulu Selatan (BS), Rendra Febrianto SS.MSi menuturkan agar para wajib pajak dapat mematuhi ketentuan perpajakan dan membayar kewajibannya. Sebab aturan tersebut sudah tercantum dalam perda nomor 01 tahun 2011. "Sangat diharapkan para wajib pajak mematuhi ketentuan yang ada,"ungkap Rendra Febrianto kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
Dikatakan Rendra, target pendapatan asli daerah pajak atau (PAD) bersumber dari HTR pada tahun 2022 ini sebesar Rp 1 Miliar.
Baru terkumpul Rp 700 juta atau capaian 70% artinya menyisakan dari target yang ditentukan Rp 300 juta. Pajak tersebut didapat dari pembayaran 20 hotel, 35 restoran, dan 1 usaha hiburan.
"Demi kemajuan pembangunan Bengkulu Selatan, sinergi untuk kontribusi untuk kewajiban membayar pajak sangat diharapkan," pesan Rendra.
Renda menambahkan, semua pencapaian itu, tidak terlepas peran bersama pihak yang di bebankan dalam pungutan pajak.
"Kita terus berupaya dalam pungutan pajak HTR dapat menggapai target yang telah ditentukan, apalagi waktu pemungutan pajak HTR masih ada,"demikian Rendra.(yes)
Capai Pajak HTR di BS, 700 Juta
Sabtu 05-11-2022,07:28 WIB
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :