PEMATANG AUR - Mantan perangkat desa Ujung Padang, dan Padang Kelapo, Kecamatan Semidang Alas Maras dalam waktu dekat akan kembali melayangkan gugatan. Gugatan kali ini adalah Perdata terkait dengan kerugian material dan inmaterial. Hal tersebut diungkapkan oleh Hartanto, SH.I selaku kuasa hukum perangkat desa Ujung Padang dan Padang Kelapo saat dihubungi Radar Seluma. Namun langkah gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) tersebut baru akan dilakukan setelah ada reaksi dari pemerintah daerah Kabupaten Seluma terkait dengan rencana banding dalam perkara gugatan Onzaidi mantan Kades Padang Kelapo yang diberhentikan beberapa waktu yang lalu. "Untuk perdata dalam waktu dekat. Kini masih dalam buat konstruksi gugatan. Gugatan perbuatan melawan hukum ke PTUN untuk gugatan secara jabatan. Gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Tais untuk secara individu akan menuntut material dan inmateril," kata Hartanto, kemarin. Tidak hanya gugatan perdata, berdasarkan fakta di persidangan Hartanto menjelaskan bahwa sudah terjadi pidana. Atas dasar tersebut nantinya juga akan dilayangkan gugatan pidana. "Bahkan kita akan melakukan upaya pidana, karena mencermati fakta dan saksi di persidangan diduga ada peristiwa pidana," sambungnya. Dijelaskannya, untuk saat ini masih tetap menunggu rencana pemerintah daerah untuk melakukan upaya hukum lanjutan dengan perkara pemberhentian Onzaidi sebagai Kades Padang Kelapo. "Sekarang kita masih menunggu reaksi dari Pemda. Apabila mereka banding maka kami akan melakukan upaya perdata perbuatan melawan hukum dan pidana," jelasnya. Sementara itu, seperti yang diketahui awal mula gugatan ini adalah Onzaidi melakukan pemberhentian terhadap perangkat desa, menurut Onzaidi pemberhentian ini lantaran perangkat desa diduga sudah tidak memenuhi persyaratan lagi menjadi perangkat desa. Sehingga saat itu dilakukan seleksi untuk perangkat desa di Padang Kelapo. Usai seleksi, timbul desakan untuk kembali mengaktifkan perangkat desa yang lama. Sehingga dilakukanlah gugatan oleh perangkat desa yang baru, dan sesuai dengan putusan PTUN dan aturan yang berlaku maka perangkat desa yang baru merupakan perangkat yang sah secara hukum. Namun seiring waktu berjalan perangkat desa yang baru tidak diaktifkan, dan putusan dari PTUN tidak dilaksanakan. Sehingga apabila putusan PTUN tidak dilaksanakan maka dilakukanlah eksekusi. Untuk eksekusi tahapannya sekarang adalah pengumuman melalui media massa. Setelah pengumuman melalui media massa oleh PTUN Bengkulu dilakukan, selanjutnya PTUN akan menyampaikan surat ke presiden. Kemudian untuk pemberhentian Onzaidi sendiri lantaran Onzaidi bersikeras tidak mau mengaktifkan perangkat desa yang lama. Karena menurut Onzaidi hal itu sudah melanggar putusan PTUN. Karena sampai dengan batas waktu yang diberikan Onzaidi tidak juga mengaktifkan perangkat desa lama, maka pemerintah daerah memberhentikan Onzaidi sebagai Kades Padang Kelapo. Dan saat ini Desa Padang Kelapo dipimpin oleh Penjabat (Pj).(adt)
Perangkat Desa Bakal Ajukan Gugatan Perdata dan Pidana
Senin 24-10-2022,09:49 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Rabu 24-09-2025,09:01 WIB
Praperadilankan Kejagung, Nadiem Makarim Melawan Status Tersangka
Jumat 15-08-2025,18:11 WIB
Bupati BS Serahkan Masalah Perdata BS Ditangani Kejaksan Negeri, Jalin MoU
Kamis 14-08-2025,20:00 WIB
Saksi Ahli Tegaskan, Pemilik PT Sah Yang Tercantum Dalam Akta Pendirian
Minggu 15-06-2025,17:07 WIB
6 Pengacara Pemda Seluma, Siap Hadapi Gugatan Eks Kades Kemang Manis di PTUN
Sabtu 07-06-2025,09:01 WIB
Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana Rp 16,6 M
Terpopuler
Minggu 07-12-2025,11:20 WIB
Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional Tahap 2 Resmi Dibuka, Kuota 32.000 Formasi untuk Program MBG, Cek Disini!
Minggu 07-12-2025,20:02 WIB
Puluhan Rumah di Ulu Alas Sudah Pasang Spanduk Tolak Tambang Emas
Minggu 07-12-2025,19:00 WIB
Tabrak Lari di Sukaraja, Pengendara Motor Tewas, Polisi Buru Pelaku
Minggu 07-12-2025,10:17 WIB
Sudah 7 Triliun Insentif Pemerintah untuk Otomotif dalam 2 Tahun Terakhir, Ini Hasilnya
Minggu 07-12-2025,18:13 WIB
Minta Kejelasan Gaji, Ratusan PPPK Akan Gelar Hearing ke DPRD Seluma Besok
Terkini
Senin 08-12-2025,09:02 WIB
Prabowo Setuju HGU Dicabut Bagi Bangun Hunian Korban Bencana Sumatera
Senin 08-12-2025,08:54 WIB
Toyota Fortuner Sport: Desain Lebih Gagah dan Mewah Jadi Pilihan Orang Kaya di Indonesia
Senin 08-12-2025,08:40 WIB
Pajero Sport 2024: SUV Tangguh dan Mewah dengan Desain Lebih Gagah, Memikat Para Sultan di Indonesia
Senin 08-12-2025,08:22 WIB
Penjualan Daihatsu Naik di November 2025, Model Gran Max Paling Diminati
Senin 08-12-2025,08:17 WIB