PEMATANG AUR - Mantan perangkat desa Ujung Padang, dan Padang Kelapo, Kecamatan Semidang Alas Maras dalam waktu dekat akan kembali melayangkan gugatan. Gugatan kali ini adalah Perdata terkait dengan kerugian material dan inmaterial. Hal tersebut diungkapkan oleh Hartanto, SH.I selaku kuasa hukum perangkat desa Ujung Padang dan Padang Kelapo saat dihubungi Radar Seluma. Namun langkah gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) tersebut baru akan dilakukan setelah ada reaksi dari pemerintah daerah Kabupaten Seluma terkait dengan rencana banding dalam perkara gugatan Onzaidi mantan Kades Padang Kelapo yang diberhentikan beberapa waktu yang lalu. "Untuk perdata dalam waktu dekat. Kini masih dalam buat konstruksi gugatan. Gugatan perbuatan melawan hukum ke PTUN untuk gugatan secara jabatan. Gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Tais untuk secara individu akan menuntut material dan inmateril," kata Hartanto, kemarin. Tidak hanya gugatan perdata, berdasarkan fakta di persidangan Hartanto menjelaskan bahwa sudah terjadi pidana. Atas dasar tersebut nantinya juga akan dilayangkan gugatan pidana. "Bahkan kita akan melakukan upaya pidana, karena mencermati fakta dan saksi di persidangan diduga ada peristiwa pidana," sambungnya. Dijelaskannya, untuk saat ini masih tetap menunggu rencana pemerintah daerah untuk melakukan upaya hukum lanjutan dengan perkara pemberhentian Onzaidi sebagai Kades Padang Kelapo. "Sekarang kita masih menunggu reaksi dari Pemda. Apabila mereka banding maka kami akan melakukan upaya perdata perbuatan melawan hukum dan pidana," jelasnya. Sementara itu, seperti yang diketahui awal mula gugatan ini adalah Onzaidi melakukan pemberhentian terhadap perangkat desa, menurut Onzaidi pemberhentian ini lantaran perangkat desa diduga sudah tidak memenuhi persyaratan lagi menjadi perangkat desa. Sehingga saat itu dilakukan seleksi untuk perangkat desa di Padang Kelapo. Usai seleksi, timbul desakan untuk kembali mengaktifkan perangkat desa yang lama. Sehingga dilakukanlah gugatan oleh perangkat desa yang baru, dan sesuai dengan putusan PTUN dan aturan yang berlaku maka perangkat desa yang baru merupakan perangkat yang sah secara hukum. Namun seiring waktu berjalan perangkat desa yang baru tidak diaktifkan, dan putusan dari PTUN tidak dilaksanakan. Sehingga apabila putusan PTUN tidak dilaksanakan maka dilakukanlah eksekusi. Untuk eksekusi tahapannya sekarang adalah pengumuman melalui media massa. Setelah pengumuman melalui media massa oleh PTUN Bengkulu dilakukan, selanjutnya PTUN akan menyampaikan surat ke presiden. Kemudian untuk pemberhentian Onzaidi sendiri lantaran Onzaidi bersikeras tidak mau mengaktifkan perangkat desa yang lama. Karena menurut Onzaidi hal itu sudah melanggar putusan PTUN. Karena sampai dengan batas waktu yang diberikan Onzaidi tidak juga mengaktifkan perangkat desa lama, maka pemerintah daerah memberhentikan Onzaidi sebagai Kades Padang Kelapo. Dan saat ini Desa Padang Kelapo dipimpin oleh Penjabat (Pj).(adt)
Perangkat Desa Bakal Ajukan Gugatan Perdata dan Pidana
Senin 24-10-2022,09:49 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Selasa 04-08-2026,20:46 WIB
Pemda Seluma Siapkan Tim Hukum, Di-PTUN-kan Mantan PPPK
Jumat 24-07-2026,11:10 WIB
Tak Terima Dipecat, Mantan PPPK Gugat Bupati Seluma ke PTUN
Senin 05-01-2026,09:38 WIB
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana
Rabu 24-09-2025,09:01 WIB
Praperadilankan Kejagung, Nadiem Makarim Melawan Status Tersangka
Jumat 15-08-2025,18:11 WIB
Bupati BS Serahkan Masalah Perdata BS Ditangani Kejaksan Negeri, Jalin MoU
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,11:53 WIB
Toyota Fortuner GR Sport Tersedia Beragam Pilihan Tipe, Kunjungi Dealer Resmi untuk Mendapatkan Promo Menarik
Selasa 25-08-2026,11:40 WIB
Toyota SUV Fortuner GR Sport 2.8 4WD AT Red, Mobil Premium Desain Canggih dan Gagah Memikat Pecinta Otomotif
Selasa 25-08-2026,10:56 WIB
Heboh! Toyota Fortuner Sport 2026 Muncul dengan Wajah Baru, Desain Canggih dan Gagah Tampilannya Bikin Panglin
Selasa 25-08-2026,10:41 WIB
Toyota Fortuner 2.8 GR Sport, SUV Andalan di Pasar Otomotif dengan Toyota Safety Sense dan Fitur Canggih
Rabu 26-08-2026,07:56 WIB
Toyota Fortuner 2026, Evolusi SUV Tangguh yang Semakin Modern Memikat Banyak Penggemar di Pasar Otomotif
Terkini
Rabu 26-08-2026,09:28 WIB
Toyota Fortuner GR Sport vs Mitsubishi Pajero Sport, Duel SUV Premium yang Semakin Memanas Pilih Mana?
Rabu 26-08-2026,08:31 WIB
Toyota Fortuner Sport 2026 Dikabarkan Menggunakan Mesin Diesel 3.0L Baru yang Lebih Irit Bahan Bakar
Rabu 26-08-2026,08:07 WIB
Toyota Fortuner 2.8 GR Sport TSS 4x4 Terbaru 2026, Desain Canggih dan Mewah Siap Tampil Berwibawa
Rabu 26-08-2026,07:56 WIB
Toyota Fortuner 2026, Evolusi SUV Tangguh yang Semakin Modern Memikat Banyak Penggemar di Pasar Otomotif
Rabu 26-08-2026,07:45 WIB