SELEBAR - Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pengerjaan jalan program Dana Desa (DD) Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan. Kejaksaan Negeri Seluma pada Kamis (20/10) sore, menetapkan empat orang status tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pengerjaan jalan Desa Padang Genting tahun 2017. Ke empat orang yang ditetapkan status tersangka yakni, Endang Miharjo selaku mantan Kepala Desa Padang Genting, Yen Efendi selaku Bendahara Desa Padang Genting. Herlian mulyadi selaku Sekretaris desa (Sekdes) dan Budi Efendi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada pengerjaan jalan program DD Desa Padang Genting tahun 2017.
ditahan-- "Pada hari ini Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan tersangka, terkait dengan dugaan tindak pidana korporasi kegiatan pengoralan program DD Desa Padang Genting tahun 2017," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intel, Andi Setiawan SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dijelaskan Andi, dari hasil ekspos yang telah dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Menyimpulkan, bahwa ada dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap ke empat orang. Terkait dengan pengelolah pada saat kegiatan program DD Desa Padang Genting tersebut dilakukan. "Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korporasi Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP," tegasnya. Andi juga menambahkan, dimana dari laporan hasil audit terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Bengkulu. Dengan kerugian negara sebesar Rp 107.805.000. Diketahui, jika kasus tersebut telah di laporkan oleh masyarakat sejak tanggal 10 Desember 2018 yang lalu. Kasus dugaan korupsi pada program DD di Desa Padang Genting. Yakni, adanya dugaan penyelewengan program anggaran DD. Di dalam pembangunan jalan Desa Padang Genting tahun 2017. Karena, dengan besaran dana sebesar kurang lebih Rp 448949000. Terkait dugaan penyelewengan DD Desa Padang Genting pada tahun anggaran 2017 yang lalu. Pada saat ini masih dalam tahap penyidikan, tentang item pekerjaan tahap pengerasan jalan sentra pertanian senilai hampir Rp 500 juta dengan panjang jalan 1,2 km. Setelah sebelumnya sejumlah saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. "Untuk ke empat tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Ke empat akan kita titipkan ke Mapolres Seluma terhitung hari ini," pungkasnya.(ctr)