BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menekankan para peternak bisa mengusulkan bantuan jika hewan ternak mati karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dikatakan nya, melalui satgas dan tim terpadu PMK di Provinsi Bengkulu yang di dalamnya terhimpun jajaran TNI-Polri, BNPB, BPBD, Dinas Peternakan dan Keswan, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), para pengusaha peternakan serta pihak terkait lainnya, diharapkan penanganan kasus di lapangan dengan pendekatan kolaborasi dan sinergi semua elemen bisa terlaksana baik. "Secara teknis tentu Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Bengkulu yang menangani dari sisi penyakitnya. Tapi karena ini sifatnya sudah menyebar, tentu memerlukan penanganan managerial secara menyeluruh. Maka sangat tepat adanya unsur-unsur lain terlibat," jelas Gubernur Rohidin. Lanjutnya, kepada peternak yang hewan ternaknya mati akibat PMK, bisa mengusulkan ganti rugi ataupun bantuan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah di daerah. "Jadi ini bisa diusulkan jika memang benar mati karena PMK dan diterima laporannya oleh Satgas PMK yang dikomandoi BNPB, tinggal lagi para peternak bersangkutan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengusulan bantuan," pungkas Gubernur Rohidin. Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu Muhammad Syarkawi mengatakan, untuk mendapatkan bantuan terhadap ternak-ternak yang mati akibat PMK, peternak harus menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu melampirkan surat keterangan dari dokter hewan atau pejabat otoritas peternakan setempat. Kemudian menyiapkan KTP untuk membuat rekening bank yang akan dilakukan transfer bantuan jika memenuhi dan surat keterangan dari kades atau lurah setempat, yang menjelaskan bahwa ternak yang mati benar milik salah seorang peternak di wilayah itu serta harus tercatat dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (Siknas). "Kalau 4 persyaratan itu sudah terpenuhi maka berkas dikirimkan ke pusat, kemudian dilakukan pengkajian. Jika memenuhi syarat maka bantuan akan ditransfer langsung ke rekening peternak bersangkutan," terangnya. Diketahui saat ini lebih dari 60 ekor hewan ternak di Bengkulu yang mati akibat terjangkit PMK. Sementara baru 14 peternak yang melaporkan dan melengkapi persyaratan ke pihak kementerian untuk mendapatkan bantuan dan diperkirakan akan diberikan kepada peternak dalam waktu dekat masing-masing sebesar 10 juta rupiah.(Ken)
Ternak Mati PMK, Peternak Bisa Usulkan Bantuan
Jumat 23-09-2022,08:20 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Sabtu 25-04-2026,12:00 WIB
Pelepasan Jemaah Haji Bengkulu Kloter 1, 393 Jemaah
Selasa 14-04-2026,16:00 WIB
Kominfo BS Ikut Penguatan Laporan TP2DD, Menuju BS Semakin Digital
Selasa 14-04-2026,15:11 WIB
Seluruh Tahapan Persiapan Haji Bengkulu 2026, Selesai
Selasa 14-04-2026,14:51 WIB
Lagi Dibahas Regulasi Zakat Bagi Pelaku Usaha, Pemprov Nahas Aspek Hukum
Selasa 14-04-2026,07:00 WIB
Transaksi Non Tunai Meningkat, Pemprov Bengkulu Percepat Digitalisasi Serta Optimalisasi PAD
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,07:20 WIB
Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030 Diumumkan Kemnaker
Sabtu 27-06-2026,10:47 WIB
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Sabtu 27-06-2026,09:32 WIB
Bisa jadi Wisata, Tradisi Larungan 10 Muharram Meriahkan Pantai Pandan Sari, Lestarikan Budaya Jawa
Sabtu 27-06-2026,08:24 WIB
Pariwisata dan Budaya Berperan Strategis dalam Penciptaan Lapangan Kerja
Sabtu 27-06-2026,10:41 WIB
Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026
Terkini
Sabtu 27-06-2026,10:56 WIB
Nasib Ribuan Motor Listrik MBG Menggantung Setelah Gudang Disegel Kejagung
Sabtu 27-06-2026,10:47 WIB
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Sabtu 27-06-2026,10:41 WIB
Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026
Sabtu 27-06-2026,09:32 WIB
Bisa jadi Wisata, Tradisi Larungan 10 Muharram Meriahkan Pantai Pandan Sari, Lestarikan Budaya Jawa
Sabtu 27-06-2026,08:24 WIB