SELEBAR - Empat orang perangkat Desa Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi menghadiri panggilan sidang. Mereka menjadi saksi dalam kasus perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Arang Sapat. Yang menyeret dua terdakwa, yakni bernama Suriadi yang menjabat sebagai Kepala Desa. Serta Bendahara Desa yakni Juzuli Apriadi, SPd. Dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap ke empat perangkat desa. Yakni Sekretaris, Kaur Pembangunan, Kasi telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Di hadapan Majelis Hakim, ke empat saksi membenarkan jika perbuatan sesuai dakwaan dilakukan oleh kepala desa. "Ada empat saksi dari perangkat desa yang menghadiri sidang dalam pemeriksaan saksi. Ke empat membenarkan jika perbuatan sesuai dakwaan dilakukan oleh terdakwa," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap kedua terdakwa, telah dilaksanakan secara zoom meeting. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa. Kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan Primer. Kedua terdakwa didakwa pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. "Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Minggu depan. Dengan agenda sidang masih dalam pemeriksaan saksi," pungkasnya. Sekedar mengingatkan, jika dalam kasus tersebut dari hasil audit ditemukan adanya indikasi Kerugian Negara (KN). Hal tersebut diketahui setelah keluarnya hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma mencapai Rp 700 juta. Yakni dari total Dana Desa Arang Sapat yang telah diterima pada tahun 2020 mencapai RP 886 jutaan. Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya telah meninjau ke sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 beberapa waktu yang lalu. Tim Inspektorat Kabupaten Seluma dan Kejaksaan Negeri Seluma, menemukan adanya indikasi Kerugian Negara mencapai Rp 700 juta. Dari total anggaran Dana Desa Arang Sapat yang diterima tahun 2020. Kerugian Negara tersebut terdapat pada sejumlah item pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan, karena tidak sesuai dengan perencanaan. Sedangkan upaya pengembalian tidak kunjung dilakukan oleh pihak pemerintah desa. Sehingga perkaranya dinaikan statusnya menjadi penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.(ctr)
4 Perangkat Desa Arang Sapat Jadi Saksi Korupsi
Sabtu 17-09-2022,08:44 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Kamis 11-06-2026,20:00 WIB
Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Seluma Sudah 80 Persen
Sabtu 06-06-2026,08:00 WIB
Sering Pengendara Sawit Terjatuh ke Sungai, Jembatan Gantung Padang Merbau Direhab Program Garuda
Rabu 03-06-2026,15:29 WIB
Raih Opini WTP, Ketua DPRD Seluma Apresiasi Kinerja Pemkab Seluma
Jumat 29-05-2026,12:00 WIB
Kurban 8 Hewan, Polres Seluma Salurkan Ratusan Paket Daging
Rabu 27-05-2026,09:00 WIB
Pemkab Seluma akan Sidak PKS di Seluma, Harga Sawit Masih Anjlok
Terpopuler
Sabtu 13-06-2026,11:30 WIB
Meski Menang di Pengadilan, Mengapa Tanah Sengketa Belum Tentu Kembali ke Pemiliknya? Ini Penyebabnya
Sabtu 13-06-2026,11:06 WIB
KSPEAN Papua Selatan Dalam Progres, Siapkan Fondasi Tata Ruang untuk Lumbung Pangan Nasional
Sabtu 13-06-2026,11:18 WIB
Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Eks Wakil Kepala BGN sebagai Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Sabtu 13-06-2026,12:00 WIB
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform
Terkini
Sabtu 13-06-2026,12:00 WIB
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform
Sabtu 13-06-2026,11:30 WIB
Meski Menang di Pengadilan, Mengapa Tanah Sengketa Belum Tentu Kembali ke Pemiliknya? Ini Penyebabnya
Sabtu 13-06-2026,11:18 WIB
Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Eks Wakil Kepala BGN sebagai Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Sabtu 13-06-2026,11:14 WIB