SELEBAR - Empat orang perangkat Desa Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi menghadiri panggilan sidang. Mereka menjadi saksi dalam kasus perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Arang Sapat. Yang menyeret dua terdakwa, yakni bernama Suriadi yang menjabat sebagai Kepala Desa. Serta Bendahara Desa yakni Juzuli Apriadi, SPd. Dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap ke empat perangkat desa. Yakni Sekretaris, Kaur Pembangunan, Kasi telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Di hadapan Majelis Hakim, ke empat saksi membenarkan jika perbuatan sesuai dakwaan dilakukan oleh kepala desa. "Ada empat saksi dari perangkat desa yang menghadiri sidang dalam pemeriksaan saksi. Ke empat membenarkan jika perbuatan sesuai dakwaan dilakukan oleh terdakwa," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap kedua terdakwa, telah dilaksanakan secara zoom meeting. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa. Kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan Primer. Kedua terdakwa didakwa pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. "Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Minggu depan. Dengan agenda sidang masih dalam pemeriksaan saksi," pungkasnya. Sekedar mengingatkan, jika dalam kasus tersebut dari hasil audit ditemukan adanya indikasi Kerugian Negara (KN). Hal tersebut diketahui setelah keluarnya hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma mencapai Rp 700 juta. Yakni dari total Dana Desa Arang Sapat yang telah diterima pada tahun 2020 mencapai RP 886 jutaan. Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya telah meninjau ke sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 beberapa waktu yang lalu. Tim Inspektorat Kabupaten Seluma dan Kejaksaan Negeri Seluma, menemukan adanya indikasi Kerugian Negara mencapai Rp 700 juta. Dari total anggaran Dana Desa Arang Sapat yang diterima tahun 2020. Kerugian Negara tersebut terdapat pada sejumlah item pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan, karena tidak sesuai dengan perencanaan. Sedangkan upaya pengembalian tidak kunjung dilakukan oleh pihak pemerintah desa. Sehingga perkaranya dinaikan statusnya menjadi penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.(ctr)
4 Perangkat Desa Arang Sapat Jadi Saksi Korupsi
Sabtu 17-09-2022,08:44 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Senin 18-05-2026,13:32 WIB
Empat Los Pedagang Kuliner yang Nyaris Ambruk, Belum Diserahkan ke Disperindagkop
Selasa 12-05-2026,19:38 WIB
Tegur Perempuan Panen Brondolan, Malah Guru Ngaji Ini Dituding Lakukan Pelecehan
Rabu 06-05-2026,17:00 WIB
Penghargaan Terbaik II dari BPJS Kesehatan, Pelayanan BPJS di Kabupaten Seluma
Selasa 05-05-2026,08:03 WIB
80% SD di Seluma Sudah Implementasi Kurikulum Merdeka
Senin 04-05-2026,18:00 WIB
IRT di Ilir Talo Meninggal! Diduga Depresi, Tenggak Racun Rumput
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,09:00 WIB
Pemkab Seluma Rancang Pasar Sembayat Menjadi Pasar Tradisional Modern
Rabu 20-05-2026,15:06 WIB
Petani Sawit Tolak Aturan Ekspor Baru Prabowo, POPSI Khawatir Harga TBS Petani Anjlok
Rabu 20-05-2026,08:06 WIB
Selesai Dibangun, Baznas bersama Bupati Seluma Serahkan Rumah Bantuan ke Warga Penago Baru
Rabu 20-05-2026,07:34 WIB
Pekerja Harus Perkuat Inovasi di Tengah Perubahan Global
Rabu 20-05-2026,15:09 WIB
Ternyata Ini Asal Usul Kata “Oke” yang Sering Dipakai Sehari-hari
Terkini
Rabu 20-05-2026,15:09 WIB
Ternyata Ini Asal Usul Kata “Oke” yang Sering Dipakai Sehari-hari
Rabu 20-05-2026,15:06 WIB
Petani Sawit Tolak Aturan Ekspor Baru Prabowo, POPSI Khawatir Harga TBS Petani Anjlok
Rabu 20-05-2026,15:04 WIB
KPK Fokus Cegah Korupsi Sektor Pertanahan
Rabu 20-05-2026,15:01 WIB
Dapat Tanah dari Orang Tua? Begini Proses Balik Nama Sertipikat yang Benar
Rabu 20-05-2026,10:00 WIB