RADARSELUMAONLINE.COM - Waduh, pria tua inisial SA (54) ini memang sudah bejat. Bayangkan, oknum ASN yang menjadi guru olahraga di salah satu SD Kabupaten Rejang Lebong (RL), jadi makelar. Dia makelar anak di bawah umur. Dngan teganya, dia menjual anak anak remaja yang masih berusia 12 tahun, kepada pria hidung belang. SA ini, nekat menawarkan korban untuk digauli, hanya Rp150 ribu. Dengan pembagian, Rp100 ribu untuk korban dan Rp50 diambil untuk dirinya yang disebut sebagai uang jasa. Parahnya lagi, sebelum dijual terlebih dahulu korban digauli. Dalam keterangan persnya, Jumat 16 September 2022 Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.ik AR didampingi Kasatreskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea S.ik menerangkan SA tertangkap tangan saat tengah beraksi menjual korban, Kamis 15 September sekira pukul 20.10 WIB di Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara. Saat itu SA bersama pelanggannya BS (55), warga Desa Bumi Sari Lecamatan Merigi kabupaten Kepahiang tengah bertransaksi jual beli anak bawah umur. ''Dari pengakuan tersangka SA, sebelum melakukan ekplotasi anak di bawah umur, sempat melakukan persetubuhan terhadap korban tiga kali. Jadi, SA ini menyediakan jasa atau mucikari anak di bawah umur di rumahnya dengan imbalan Rp 150.000. Serta menajdi pelaku pencabulan anak di bawah umur. Uang yang diperoleh, pembagiannya, Rp 100.000 untuk korban, sedangkan Rp 50.000 untuk jasa serta sewa tempat sejak bulan April lalu,'' beber Kasat. Adapun kronologis penangkapan, berawal anggota tim 45 Reskrim Polres RL mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik jual beli anak di bawah umur di salah rumah di kelurahan Tunas harapan kecamatan Curup Utara. Dari sini ditindaklanjuti aparat, hingga berhasil mengamankan dua tersangka. Yakni, SA oknum ASN guru olahraga SD di RL serta, BS. ''SA dan BS kita amankan bersama barang bukti pakaian korban, serta bungkus tisu magic di dalam kamar milik SA. Termasuk, uang Rp120.000,'' jelas Kasat, SA dan TB dijerat pasal 761 Jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp200.000.000.
Gila, Oknum Guru Olahraga Ini, 'Jual' Anak Bawah Umur
Jumat 16-09-2022,18:49 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Minggu 15-02-2026,06:30 WIB
Lahan Perumahan ASN Seluma Belum Clear, Sertifikat Masih Atas Nama Pribadi
Selasa 10-02-2026,18:08 WIB
186 ASN Seluma Pensiun Hingga Pertengahan 2026
Senin 09-02-2026,20:01 WIB
200 Unit Rumah Subsidi untuk ASN Golongan III ke Bawah
Minggu 08-02-2026,18:05 WIB
48 ASN Pemkab Seluma Pensiun Sepanjang 2026, BKPSDM Fokuskan Penataan Administrasi
Minggu 08-02-2026,06:00 WIB
Sekda Ingatkan ASN Seluma, Jaga Etika dan Marwah Pemerintah Daerah
Terpopuler
Jumat 20-02-2026,13:37 WIB
Alhamdulillah, Benarkah Pengurus Kopdes Diangkat Jadi PPPK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jumat 20-02-2026,07:00 WIB
DLH Seluma Verifikasi Lapangan di PT SBIM Terkait Permohonan SLO Limbah dan Emisi
Jumat 20-02-2026,07:18 WIB
BSI Fest Ramadan 2026 Digelar di 9 Kota Besar, Tawarkan Diskon Paket Umrah Hingga Rp 4 juta
Jumat 20-02-2026,03:00 WIB
Komando Israel Siaga Perang Lawan Iran, Timur Tengah Panas
Jumat 20-02-2026,05:00 WIB
Bank Mandiri Salurkan Bantuan Ke Masyarakat Terdampak Banjir Majalaya
Terkini
Sabtu 21-02-2026,02:00 WIB
BNI Integrates Circular Economy and Financial Inclusion Through the Agen46 Waste Bank Program
Sabtu 21-02-2026,01:00 WIB
Presiden Trump Beri Waktu ke Iran 10-15 Hari, Soal kesepakatan Nuklir
Sabtu 21-02-2026,00:00 WIB
WWF Indonesia Gandeng Artis Ikut Pemulihan Pascabencana di Aceh
Jumat 20-02-2026,21:42 WIB
Oknum Camat Ini Sudah Gelap Mata, Kegerebek Kedua Kalinya! Kali Ini Bulan Ramadan di Rumah Wanita
Jumat 20-02-2026,21:14 WIB