RADARSELUMAONLINE.COM - Waduh, pria tua inisial SA (54) ini memang sudah bejat. Bayangkan, oknum ASN yang menjadi guru olahraga di salah satu SD Kabupaten Rejang Lebong (RL), jadi makelar. Dia makelar anak di bawah umur. Dngan teganya, dia menjual anak anak remaja yang masih berusia 12 tahun, kepada pria hidung belang. SA ini, nekat menawarkan korban untuk digauli, hanya Rp150 ribu. Dengan pembagian, Rp100 ribu untuk korban dan Rp50 diambil untuk dirinya yang disebut sebagai uang jasa. Parahnya lagi, sebelum dijual terlebih dahulu korban digauli. Dalam keterangan persnya, Jumat 16 September 2022 Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.ik AR didampingi Kasatreskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea S.ik menerangkan SA tertangkap tangan saat tengah beraksi menjual korban, Kamis 15 September sekira pukul 20.10 WIB di Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara. Saat itu SA bersama pelanggannya BS (55), warga Desa Bumi Sari Lecamatan Merigi kabupaten Kepahiang tengah bertransaksi jual beli anak bawah umur. ''Dari pengakuan tersangka SA, sebelum melakukan ekplotasi anak di bawah umur, sempat melakukan persetubuhan terhadap korban tiga kali. Jadi, SA ini menyediakan jasa atau mucikari anak di bawah umur di rumahnya dengan imbalan Rp 150.000. Serta menajdi pelaku pencabulan anak di bawah umur. Uang yang diperoleh, pembagiannya, Rp 100.000 untuk korban, sedangkan Rp 50.000 untuk jasa serta sewa tempat sejak bulan April lalu,'' beber Kasat. Adapun kronologis penangkapan, berawal anggota tim 45 Reskrim Polres RL mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik jual beli anak di bawah umur di salah rumah di kelurahan Tunas harapan kecamatan Curup Utara. Dari sini ditindaklanjuti aparat, hingga berhasil mengamankan dua tersangka. Yakni, SA oknum ASN guru olahraga SD di RL serta, BS. ''SA dan BS kita amankan bersama barang bukti pakaian korban, serta bungkus tisu magic di dalam kamar milik SA. Termasuk, uang Rp120.000,'' jelas Kasat, SA dan TB dijerat pasal 761 Jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp200.000.000.
Gila, Oknum Guru Olahraga Ini, 'Jual' Anak Bawah Umur
Jumat 16-09-2022,18:49 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Senin 16-03-2026,16:58 WIB
Pemerintah Perkuat Sistem Merit ASN Lewat PermenPANRB 19/2025, Target Birokrasi Bersih dari KKN
Rabu 11-03-2026,19:10 WIB
SE Libur Idul Fitri 1447 H untuk ASN Telah Diterbitkan, Sekda : Pelayanan Publik Tetap Buka
Sabtu 07-03-2026,07:00 WIB
Sekda Jamin TPP ASN Seluma Dipastikan Cair Sebelum Lebaran, berkurang 30%
Kamis 26-02-2026,20:00 WIB
Modus Diajak Jalan-Jalan, Siswi SMP di Seluma Diduga DiperkoAs di Pondok Sawit
Rabu 25-02-2026,07:31 WIB
Penyaluran THR Seluma Tunggu Regulasi Pusat, CPNS Dipastikan Terima
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,00:00 WIB
Week Marked by Breakthrough Announcements, Strong Attendance and Global Momentum in AI Infrastructure and Opti
Sabtu 21-03-2026,13:25 WIB
Toyota Fortuner GR Sport Desain Lebih Gagah dan Memikat Para Pecinta Otomotif di Tanah Air
Sabtu 21-03-2026,11:01 WIB
Jangan Penuhi Kebutuhan Lebaran dengan Pinjol, Mudah Cair dengan Bunga Selangit
Sabtu 21-03-2026,20:07 WIB
Pelayanan SIM Ikut Libur Lebaran, Satlantas Polres Seluma Berikan Dispensasi
Sabtu 21-03-2026,10:00 WIB
Menjaga Amal Agar Tidak Gugur: Merawat Keikhlasan dan Ketaatan agar Pahala Tetap Terjaga
Terkini
Minggu 22-03-2026,07:36 WIB
MotoGP Brasil 2026 Menangkan Marc Marquez
Minggu 22-03-2026,01:00 WIB
WePlay Gelar Aksi Sosial di Indonesia, Hadirkan Harapan bagi Anak Panti Asuhan di Jakarta
Minggu 22-03-2026,00:00 WIB
Week Marked by Breakthrough Announcements, Strong Attendance and Global Momentum in AI Infrastructure and Opti
Sabtu 21-03-2026,20:07 WIB
Pelayanan SIM Ikut Libur Lebaran, Satlantas Polres Seluma Berikan Dispensasi
Sabtu 21-03-2026,19:01 WIB