RADARSELUMAONLINE.COM - Waduh, pria tua inisial SA (54) ini memang sudah bejat. Bayangkan, oknum ASN yang menjadi guru olahraga di salah satu SD Kabupaten Rejang Lebong (RL), jadi makelar. Dia makelar anak di bawah umur. Dngan teganya, dia menjual anak anak remaja yang masih berusia 12 tahun, kepada pria hidung belang. SA ini, nekat menawarkan korban untuk digauli, hanya Rp150 ribu. Dengan pembagian, Rp100 ribu untuk korban dan Rp50 diambil untuk dirinya yang disebut sebagai uang jasa. Parahnya lagi, sebelum dijual terlebih dahulu korban digauli. Dalam keterangan persnya, Jumat 16 September 2022 Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.ik AR didampingi Kasatreskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea S.ik menerangkan SA tertangkap tangan saat tengah beraksi menjual korban, Kamis 15 September sekira pukul 20.10 WIB di Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara. Saat itu SA bersama pelanggannya BS (55), warga Desa Bumi Sari Lecamatan Merigi kabupaten Kepahiang tengah bertransaksi jual beli anak bawah umur. ''Dari pengakuan tersangka SA, sebelum melakukan ekplotasi anak di bawah umur, sempat melakukan persetubuhan terhadap korban tiga kali. Jadi, SA ini menyediakan jasa atau mucikari anak di bawah umur di rumahnya dengan imbalan Rp 150.000. Serta menajdi pelaku pencabulan anak di bawah umur. Uang yang diperoleh, pembagiannya, Rp 100.000 untuk korban, sedangkan Rp 50.000 untuk jasa serta sewa tempat sejak bulan April lalu,'' beber Kasat. Adapun kronologis penangkapan, berawal anggota tim 45 Reskrim Polres RL mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik jual beli anak di bawah umur di salah rumah di kelurahan Tunas harapan kecamatan Curup Utara. Dari sini ditindaklanjuti aparat, hingga berhasil mengamankan dua tersangka. Yakni, SA oknum ASN guru olahraga SD di RL serta, BS. ''SA dan BS kita amankan bersama barang bukti pakaian korban, serta bungkus tisu magic di dalam kamar milik SA. Termasuk, uang Rp120.000,'' jelas Kasat, SA dan TB dijerat pasal 761 Jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp200.000.000.
Gila, Oknum Guru Olahraga Ini, 'Jual' Anak Bawah Umur
Jumat 16-09-2022,18:49 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Senin 19-01-2026,14:19 WIB
Kasus Pemerkosaan yang Seret Artis Indonesian Idol, Polisi Periksa 5 Saksi
Jumat 16-01-2026,17:07 WIB
Ratusan CPNS Seluma Masih 'Membandel' Belum Pindah Domisili, Pemkab Tegaskan Wajib Ber-KTP Seluma
Rabu 14-01-2026,09:06 WIB
Pemutusan Kontrak PPPK Berpotensi Terjadi di Banyak Daerah, PPPK Diminta Bersatu
Kamis 08-01-2026,06:30 WIB
Banyak ASN Seluma Absen Lalu Pergi, Sekda Beri Peringatan Keras
Selasa 06-01-2026,18:42 WIB
PNS Pemkab Seluma Dijatuhi Sanksi SP1 Usai Kedapatan Merokok Saat Apel Akbar ASN
Terpopuler
Minggu 18-01-2026,19:22 WIB
Oknum Pejabat Dinkes Seluma Disebut Kena Gerebek Istri di Bumi Ayu, Bersama Oknum PPPK
Minggu 18-01-2026,19:38 WIB
Manajemen SPBU Tais Laporan Karyawan, Dugaan Penggelapan Rp 76 Juta
Minggu 18-01-2026,21:15 WIB
Mediasi Dugaan Penahanan Raport di SMPN 11 Seluma Berlangsung Tegang
Minggu 18-01-2026,20:13 WIB
Potensi Cetak Sawah Rakyat 2026 di Seluma Capai 800 Hektare
Minggu 18-01-2026,20:45 WIB
Jonatan Christie Gagal Juarai India Open 2026
Terkini
Senin 19-01-2026,18:02 WIB
KPK OTT Wali Kota Madiun, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
Senin 19-01-2026,17:26 WIB
Tuntut Kenaikan Upah Panen, Ratusan Pemanen TBS Sawit PT SIL II di Seluma Gelar Aksi Mogok Kerja
Senin 19-01-2026,16:16 WIB
Bank Mandiri Terima Piagam Penghargaan dari Menteri PDT, Konsisten Akselerasi Ekonomi Masyarakat Desa
Senin 19-01-2026,16:13 WIB
Tangis Honorer Seluma, Mengabdi 17 Tahun Tanpa Kepastian, Sofyan Dirumahkan Sebut Tak Ada Orang Dalam
Senin 19-01-2026,15:34 WIB