SELEBAR - Dalam Pulbaket yang saat ini masih dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma, terkait adanya dugaan Mark Up harga atau pemotongan harga sembako pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga saat ini masih bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait. Untuk dimintai keterangan dengan adanya dugaan Mark Up harga sembako pada program BPNT. Sera tidak adanya transparansi harga dan juga telah dilakukannya pemaketan terhadap sembako yang telah diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang dari Desa Padang Merbau. Serta pihak dari Dinas Sosial yang mana Kabid yang menangani yang telah kita lakukan pemanggilan," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Andi juga mengatakan, selain telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang KPM dan pihak Dinsos. Pihaknya juga telah mengagendakan untuk melakukan panggilan kembali terhadap pemegang E-Warong. Serta pihak Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pihak Distributor beras dan telur yang kembali akan menjalani pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Seluma. "Besok kita akan panggil lagi beberapa orang, terkait dengan E-Warong nya, Distributor Sera pihak pendamping dari TKSK kecamatan tersebut," tegasnya. Diterangkan Andi, setelah melakukan pemeriksaan terhadap PKM dan pihak Dinas Sosial. Diakui oleh PKM, jika memang pada saat penerimaan pada bulan Juni dan Juli 2022. Sembako yang telah diterima oleh KPM jauh dari kata layak. Bahkan, pihak PMK juga telah melakukan kroscek dan tidak pernah menimbang terkait dengan beras yang selama ini telah diterimanya. Dari pengecekan harga pasar yang telah dilakukan tidak sesuai dengan jumlah bantuan yang seharusnya mereka terima. "Menurut keterangannya jika itu semua telah diakui oleh pihak E-Warong. Akan tetapi belum kita mintai klarifikasi terhadap E-Warong. Nanti akan kita panggil dan kita mintai keterangan dari pemilik E-Warong seperti apa," tegas Andi. Terkait dengan adanya paketan barang. Andi juga mengakui, jika sudah dari awal adanya pemaketan barang. Bahkan PKM juga mengakui jika mereka tidak boleh untuk memilih barang-barang sembako. Serta untuk harganya juga sebelumnya tidak adanya transparansi. Setelah kasus ini mencuat barulah dilakukan transparansi oleh pihak E-Warong. "Kalau untuk pemaketan itu memang tidak boleh, karena memang ada haknya PKM untuk memilih. Bahkan seharusnya harus ada harga yang ditempelkan oleh E-Warong. Ini masih kita lakukan Pulbaket," pungkasnya.(ctr)Pemilik E-Warong, TKSK dan Distributor Diperiksa Jaksa
Rabu 07-09-2022,12:05 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Rabu 08-01-2025,06:47 WIB
Kelanjutan Pengusutan Pengadaan Tanah Perkantoran Seluma, Mantan Kabag Tapem dan Kasubag Diperiksa
Jumat 20-12-2024,20:19 WIB
BNPT dan Pemkab Bekasi Salurkan Bantuam Kementrian BUMN ke Mitra Deradikalisasi di Bekasi
Kamis 19-12-2024,20:34 WIB
Penyidikan Kasus Pembebasan Lahan Kantor Pemda Seluma Telah 80 Persen, Tinggal Hasil Audit
Kamis 19-12-2024,17:57 WIB
2 Jam Menteri Koperasi Budi Arie Diperiksa Bareskrim Terkait Judi Online
Kamis 19-12-2024,15:58 WIB
Bareskrim Polri Periksa Mantan Menko Info Budi Arie
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,07:10 WIB
Jaksa Tipikor Hadirkan Mantan Bupati BS Beserta 6 Saksi, Sidang Murman Cs
Kamis 09-01-2025,16:00 WIB
Inilah Cara Paling Ampuh Untuk Menjadi Tank Terbaik di Game Mobile Legends
Kamis 09-01-2025,18:00 WIB
Bermain Sambil Belajar! Rekomendasi Game Edukatif Terbaik Sepanjang Masa
Kamis 09-01-2025,11:13 WIB
ASN Puskesmas Seluma Timur Protes BKPSDM, Terhambat Naik Pangkat 2 Periode Akibat Berkas Tercecer
Kamis 09-01-2025,09:02 WIB
Game Indonesia Terbaru yang Menjanjikan di Tahun 2025
Terkini
Kamis 09-01-2025,22:24 WIB
Desember 2024, Cadangan Devisa Indonesia Mencatatkan Rekor Tertinggi
Kamis 09-01-2025,21:23 WIB
Simak, 2 Tempat Kerja Terbaik di Indonesia Tahun 2024
Kamis 09-01-2025,20:03 WIB
Setelah 6 Tahun Tanpa NIK, Keluarga Puspita Akhirnya Menerima Haknya
Kamis 09-01-2025,20:00 WIB
Dapur Makan Bergizi Gratis Segera Rampung
Kamis 09-01-2025,19:55 WIB