Dipecat Tak Hormat, Kompol Anak Buah Sambo Banding

Jumat 02-09-2022,15:42 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

Di mana, dengan jabatan yang dimilikinya itu, Kompol CP diduga telah melakukan permufakatan pelanggaran KKEP dan pidana.

 

"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW untuk mengcopy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga," ungkap Dedi.

 

 

Kompol CP juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP AR melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut.

 

"Sehingga akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," tutur Dedi.

 

 

Menurut Dedi, Kompol CP telah mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan oleh KKEP.

 

"Pelanggar menyatakan banding," katanya.

 

Kategori :