Dipecat dari Polri, Ferdy Minta Maaf dan Banding

Jumat 26-08-2022,08:56 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

JAKARTA, DISWAY.ID - Ferdy dipecat dengan tidak hormat. Ini putusan yang hasilkan dari sidang komite etik kemarin Kamis 25 Agustus 2022. Ferdy Sambo  dijatuhkan 2 sanksi.

Ferdy Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

 

Kemudian Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus.

 

 

Atas putusan itu,  Ferdy Sambo belum terima. Dia tetap berupaya mengajukan banding  meski sebelumnya sudah menulis surat terkait penyesalannya dan permohonan maaf.

 

 

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo.

 

 

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambung Ferdy Sambo.

 

 

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo berikan pesan penting kepada rekan dan senior Polri.

 

Pesan tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo tuangkan melalui surat yang ditulis tangan.

 

 

 

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Kabaintelkam Polri Komjen  Ahmad Dofiri membacakan putusan etik terkait kasus pembunuhan  berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir  J.

 

Dalam kasus tersebut Komjen Ahmad Dofiri menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti telah melanggar kode etik, sehingga dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat.

 

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.

 

 

Sesuai peraturan, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sambo akan diberi waktu 3 hari terkait banding putusan pemecetan dirinya.

 

 

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB.

 

Selanjutnya, kata Dedi, setelah menerima banding dari Sambo pihak sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memberi keputusan setelah 21 hari.

 

 

Selama 21 hari dari sekarang Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus.

 

 

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terang Dedi.(disway.id)

 

Kategori :