JAKARTA, DISWAY.ID - Ferdy dipecat dengan tidak hormat. Ini putusan yang hasilkan dari sidang komite etik kemarin Kamis 25 Agustus 2022. Ferdy Sambo dijatuhkan 2 sanksi. Ferdy Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Kemudian Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus. Atas putusan itu, Ferdy Sambo belum terima. Dia tetap berupaya mengajukan banding meski sebelumnya sudah menulis surat terkait penyesalannya dan permohonan maaf. "Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo. "Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambung Ferdy Sambo. Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo berikan pesan penting kepada rekan dan senior Polri. Pesan tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo tuangkan melalui surat yang ditulis tangan. Sebelumnya, Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus tersebut Komjen Ahmad Dofiri menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti telah melanggar kode etik, sehingga dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat. "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri. Sesuai peraturan, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sambo akan diberi waktu 3 hari terkait banding putusan pemecetan dirinya. "Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB. Selanjutnya, kata Dedi, setelah menerima banding dari Sambo pihak sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memberi keputusan setelah 21 hari. Selama 21 hari dari sekarang Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus. "Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terang Dedi.(disway.id)
Dipecat dari Polri, Ferdy Minta Maaf dan Banding
Jumat 26-08-2022,08:56 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Rabu 25-02-2026,20:02 WIB
Jaksa Banding atas Vonis Dua Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma
Minggu 11-01-2026,12:05 WIB
Oknum Pegawai Salahgunakan Data Penumpang, KAI Services Minta Maaf, Janji Sanksi Tegas
Senin 15-12-2025,07:00 WIB
Jaksa Masih Tunggu Putusan Banding Kasus OTT Oknum LSM kena OTT
Senin 01-12-2025,12:18 WIB
Terjebak Banjir dan Tidak Ada Uang, Seorang Bapak Ikut Jarah Alfamart Sibolga, Minta Maaf dan Janji Bayar
Jumat 21-11-2025,06:00 WIB
JPU Seluma Ajukan Banding atas Vonis Ringan Kasus TPPO
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,08:00 WIB
Perusahaan Harus Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3
Kamis 30-04-2026,06:08 WIB
JKP Bisa Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan
Kamis 30-04-2026,07:00 WIB
Kesejahteraan Pekerja dan Kemajuan Industri Harus Beriringan, Regulasi Buat Dukung Pekerja
Kamis 30-04-2026,12:22 WIB
Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain
Kamis 30-04-2026,09:00 WIB
Awal Mei, 15 Pejabat Eselon III dan IV di Seluma Bergeser
Terkini
Kamis 30-04-2026,15:28 WIB
Pelatihan Vokasi Untuk Mengisi Perusahaan yang Cari Tenaga Kerja
Kamis 30-04-2026,14:17 WIB
Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman: Tanda Besar Kiamat yang Mengguncang Iman dan Membawa Keadilan
Kamis 30-04-2026,13:00 WIB
Munculnya Dajjal: Fitnah Terbesar di Akhir Zaman yang Mengguncang Iman Umat Manusia
Kamis 30-04-2026,12:22 WIB
Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain
Kamis 30-04-2026,12:19 WIB