JAKARTA, DISWAY.ID – Tamat sudah karir Irjen Pol ferdy Sambo. Peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, dengan korban bawahannya Brigadir J menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, hingga akhirnya didiang etik dan diputuskan pemberhentian tidak hormat dari Polri. Namun putusan siding kode etik ini, belum diterima. Ferdy Sambo menyatakan banding, meski kabar sebelumnya dirinya telah mengajukan mundur dari institusi Polri. Kisah selanjutnya Ferdy Sambo ini, semakin menarik disimak, belakangan muncul rumor adanya upaya saling buka borok sejumlah jenderal lewat grafis pembagian tugas pada dugaan kasus judi online. “Sambo itu licik. Sejak awal juga sudah mampu bermain dengan kekuatan besar. Kemungkinan ada kakak asuh yang menjadi back up-nya,” jelas praktisi hukum Syamsul Arifin kepada Disway.id. Ferdy Sambo akan memainkan pola buka-bukaan ini lewat tangan lain. Kondisi ini sebagai upaya memperkeruh di tubuh Polri. “Buka-bukaan di tubuh Polri itu akan lebih bagus. Ini semacam balas dendam. Setelah Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kita tonton saja,” urai Syamsul Arifin. Publik, pasti mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal upaya mengejar rumor ‘Konsorsium 303’. Setelah muncul perintah dari orang paling penting di tubuh Polri. Sementara itu, Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang. Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan kemarin, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS. Sidang akan kembali berlangsung di di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo dipecat dari Polri, keputusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut kelima jenderal tersebut: 1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri. 2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani. 3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Irwasum) Irjen Tornagogo Sihombing. 4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, 5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja. Dikatakan Dedi berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo memang diberi kesempatan untuk melayangkan banding. Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja. “Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” papar Ferdy Sambo. Pemecatan Ferdy Sambo ini merupakan babak baru dari drama Duren Tiga sebagai pintu masuk bersih-bersih Polri.(disway.id)
Ada 5 Jenderal 'Habisi' Ferdy Sambo, Beredar Lagi Isu Konsorsium 303
Jumat 26-08-2022,08:40 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Senin 15-12-2025,07:00 WIB
Jaksa Masih Tunggu Putusan Banding Kasus OTT Oknum LSM kena OTT
Kamis 11-12-2025,09:00 WIB
Gus Yahya Tetap Bakal Gelar Rapat Pleno PBNU, Tak Gubris Pemecatannya
Jumat 05-12-2025,08:39 WIB
Menteri Raja Juli Dinilai Tak Paham Kehutanan, Diminta Anggota DPR Mundur Saja
Kamis 04-12-2025,09:34 WIB
KKEP Pecat AKBP Basuki, Terkait Kematian Dosen Untag
Selasa 02-12-2025,19:01 WIB
Ribuan Honorer di Seluma Hadapi Ancaman PHK, Walau Ada Outsourching
Terpopuler
Minggu 18-01-2026,19:22 WIB
Oknum Pejabat Dinkes Seluma Disebut Kena Gerebek Istri di Bumi Ayu, Bersama Oknum PPPK
Minggu 18-01-2026,10:02 WIB
Sederet Pajak Ini yang Buat Harga Mobil Baru di RI Lebih Mahal
Minggu 18-01-2026,09:01 WIB
HYCU Earns Place On CRN’s Cloud 100 List For 2026
Minggu 18-01-2026,07:23 WIB
Honda Brio Mobil Berukuran Kecil dengan Desain Nyaman dan Modern, Populer di Kalangan Masyarakat Indonesia
Minggu 18-01-2026,06:47 WIB
Analisa KNKT, Pesawat ATR 42-500 Tabrak Gunung Gegara ELT Rusak
Terkini
Minggu 18-01-2026,21:38 WIB
Penumpang KAI Padati Stasiun Semarang, 82 Perjalanan Kereta Api Batal Imbas Banjir
Minggu 18-01-2026,21:15 WIB
Mediasi Dugaan Penahanan Raport di SMPN 11 Seluma Berlangsung Tegang
Minggu 18-01-2026,20:45 WIB
Jonatan Christie Gagal Juarai India Open 2026
Minggu 18-01-2026,20:13 WIB
Potensi Cetak Sawah Rakyat 2026 di Seluma Capai 800 Hektare
Minggu 18-01-2026,19:38 WIB