Kemudian Andi mengatakan Putri Candrawathi harusnya diperiksa kembali, tetapi Putri disebut sakit.
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," ujarnya.
Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi disangkakan pasal 340.
“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian.
Kompolnas desak Ferdy Sambo dipecat
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.