Lebih lanjut, menurut August, lembaga survey yang sudah terakreditas nantinya bisa mendapatkan akses untuk memantau secara langsung terkait Pemilu 2024.
"Lembaga pemantau sebenarnya begitu mereka telah terakreditas, bisa masuk untuk melakukan pemantauan secara langsung," ucapnya.
Nantinya, pihak KPU RI juga akan memastikan untuk hasil quick count, hanya bisa didapat dari lembaga survey resmi dari KPU lalu di publikasikan ke media sepeti online, TV, maupun cetak.
"Kalau itu diketahui dan dioptimalkan maka mereka bisa memiliki hasil pemantauan yang lebih komprehensif," tutupnya.