JAKARTA, DISWAY. ID-- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyebutkan akan menentukan lembaga survei yang terakreditas dan dapat dipercaya oleh masyarakat dalam hal quick count Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz bahwa nantinya jika ada lembaga survey yang ingin melakukan quick count, diharuskan untuk mendaftarkan lembaganya dahulu ke KPU RI.
"Selama inikan juga banyak tapi sebenarnya gini, mau diatur atau tidak kan mereka tetap melakukan terapi sedapat mungkin kalau yang namanya penyelenggara Pemilu dibutuhkan instrumen yang bisa mengatur," ujar August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus 2022.
"Memang pasti akan ada keterbatasan, kita tahu mungkin akan ada dinamika yang sangat bervariasi tetapi sedapat mungkin," lanjutnya.
Ia pun memastikan pihaknya akan segera mengumumkan lembaga survey mana sajakah yang dipilih oleh pihak KPU RI untuk melakukan survey maupun quick count Pemilu 2024.
"Pasti kita publikasikan. Dari tahapan pendaftaran 1-14 Agustus 2022, kita bisa lihat bahwa sudah ada satu atau dua lembaga survey yang memantaunya," jelasnya.