Catat! Syarat Wajib Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Senin 15-08-2022,17:34 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

 

d) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

 

-Usia di bawah 6 tahun

 

 

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

 

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

 

a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

 

 

Kategori :