Catat! Syarat Wajib Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Senin 15-08-2022,17:34 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

JAKARTA, DISWAY.ID - PT KAI membuat peraturan wajib bagi penumpang untuk menunjukkan hasil negatif tes covid-19 RT-PCR mulai Senin 15 Agustus 2022.

 

Ya, syarat ini berlaku bagi penumpang usia 18 tahun ke atas.

 

 

Aturan ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

 

"Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya.

 

 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

 

 

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

Kategori :