Catat! Syarat Wajib Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Senin 15-08-2022,17:34 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

-Usia 18 tahun ke atas

 

 

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.

 

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

 

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

 

 

-Usia 6 sampai 17 tahun ke atas

 

a) Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening covid-19.

 

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Kategori :