SELEBAR - Setelah dinyatakan lengkap dalam kasus dugaan korupsi pengelolahan APBDes Desa Cawang, Kecamatan Lubuk Sandi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirya pada Kamis (24/2) melakukan pelimpahan berkas perkara Desa Cawang ke pihak Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu.
\"Kita melakukan pelimpahan berkas perkara Tipidkor. Pada penyimpangan dalam APBDes Cawang tahun anggaran 2020. Atas nama Terdakwa Sahari ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu,\" sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, melalui Kasi Intel, Arliansyah Adam, didampingi Kasi Pidana khusus (Pidsus), A Ghufroni, saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa. Tampak dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti dan Rampasan, Nelly. Bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wely Alexander, yang langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Pelimpahan berkas ini dilakukan, untuk proses persidangan terhadap terdakwa.
\"Untuk berkas sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu, untuk segera mengikuti proses persidangan. Kita tinggal menunggu jadwal persidangannya,\" tegasnya.
Diketahui, jika dalam kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan Mantan Kepala Desa Cawang, Sahari. Saat ini telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program APBDes tahun anggatan 2020. Yang mana pada program DD dan ADD tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar lebih dari 1 Miliar. Ditemukan adanya kerugian negara dari hasil audit BPK RI yang mencapai Rp 292 Juta.
Dengan dugaan adanya pengerjaan proyek fiktif yang tidak dikerjakan. Dalam kasus tersebut, mantan Kades dikanakan pada Pasal 2 atau 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penanganan kasus tersebut diketahui. Adanya pelaksanaan beberapa kegiatan DD Desa Cawang yang diduga fiktif. Diantaranya pada pekerjaan pemeliharaan jalan sebesar Rp 28 juta. Pembangunan, pemeliharaan dan pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) sebesar Rp 302 juta. Kemudian pemeliharaan taman bermain anak sebesar Rp 16 juta. Pemeliharaan jaringan sanitasi desa sebesar Rp 56 juta. Kemudian, pembangunan dan rehab jamban atau MCK desa sebesar Rp 68 juta.(ctr)