SELEBAR - Seorang pedagang akhirnya diringkus oleh anggota Kepolisian Polres Seluma, lantaran diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Setelah pernyataan dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak Kepolisian Polres Seluma.
Terduga pelaku yang telah diamankan oleh anggota Kepolisian Polres Seluma diketahui berinisialkan BH (58) seorang pedagang di salah satu Kelurahan Kecamatan Seluma Kota. Dari laporan yang telah diterima pihak Kepolisian Polres Seluma. Pelaku telah melakukan dugaan kasus pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia 8 tahun.
\"Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B /73/ II / 2022 / SPKT/ Polres Seluma /Polda Bengkulu, tanggal 13 Februari 2022. Terduga pelaku saat ini sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan,\" sampai Kapolre Seluma, AKBP Darmawan Dwi Haryanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIk saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Kronologis dugaan aksi pencabulan tersebut telah terjadi pada Selasa (1/2) yang lalu, sekitar pukul 09.00 Wib. Bermula pada anak korban bermaksud bermain kerumah temannya yang rumahnya terletak di depan rumah pelaku. Akan tetapi saat itu teman korban tidak ada dirumah. Pada saat itulah anak korban dipanggil oleh pelaku dan diiming-imingi uang sebesar Rp 6000, sambil berkata \'Mau uang tidak?\'.
Selanjutnya anak korban mendekati pelaku dan saat didekati oleh anak korban sambil memberikan uang. Pelaku memperlihatkan Handphone (HP) yang berisi film porno. Pelaku pun saat itu langsung memeluk anak korban. Serta menciumi pipi dan memegang alat kelamin anak korban. Akan tetapi kemudian anak korban melepaskan diri dari pelaku dan berlari kerumah teman lainnya saat melepaskan diri dari pelaku tersebut. Pelaku pun berkata \'Jangan diomongkan ke siapa-siapa ya..\' dan saat sampai dirumah temannya. Anak korban bertemu dengan kedua temannya, kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada kedua temannya.
\"Modus terduga pelaku mengiming-imingi uang kepada korban,\" ujarnya.
Selanjutnya pada hari Sabtu (12/2) teman korban bertemu dengan ibunya korban. Pada saat itu teman korban memberitahukan perbuatan pelaku terhadap korban kepada ibu korban. Mengetahui hal tersebut pada ke esikan harinya Minggu (13/2) orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib.
\"Dari pemeriksaan korban diketahui bahwa sebelumnya pelaku juga telah berbuat cabul terhadap korban. Dengan cara memperlihatkan alat kelaminnya terhadap korban dan meminta untuk memegang alat kelamin tersebut, tetapi anak korban tidak mau dan berlari,\" terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada Jumat (18/2) sekira pukul 14.00 Wib. Anggota tim Opsnal Polres Seluma yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIK melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku diamankan dirumahnya yang berada di Kecamatan Seluma Kota.
Pelaku diamankan pada saat pelaku sedang menonton TV di dalam rumahnya. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya prlaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Seluma untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.
\"Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat kita kenakan pada Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,\" pungkasnya.(ctr)