PEMATANG AUR - Setelah melewati proses panjang. Dan beberapa kali dilakukan mediasi, Pemkab Seluma akhirnya secara resmi memberhentikan Kepala Desa Padang Kelapo, Kecamatan Semidang Alas Maras atasnama Onzaidi, dari jabatannya.
Pemberhentian ini disampaikan langsung dalam kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang digelar tertutup di ruang rapat Bupati Seluma, Rabu (9/2) sore.
Ini dilakukan karena kades diputuskan melanggar sejumlah aturan hukum, karena mengganti perangkat desa tidak sesuai aturan. Selain itu ia juga menolak untuk mengaktifkan perangkat desa yang telah diganti, meski telah diminta oleh Pemkab Seluma.
\"Pertimbangan hukum kami dalam melakukan pemberhentian yakni UU No 6 tahun 2014 tentang desa, PP 43 nomor 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU no 6 tentang desa dan PP 11 2019, Permendagri 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan permendagri 66 tahun 2017,\" kata Asisten I Setda Seluma, Mirin Ajib.
Disampaikannya bahwa, keputusan Onzaidi dalam memberhentikan perangkatnya telah membuat keresahan ditengah masyarakat, yang berdampak pada terganggunya proses pemerintahan dan pembangunan di desa Padang Kelapo.
\"Secara hukum status kepala desa Onzaidi sudah dinyatakan berhenti. Yang bersangkutan telah melakukan pelarangan kepala desa dan melanggar sumpah janji terkait dengan penegakan peraturan perundang undangan desa. Kepala desa dilarang menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, dengan memberhentikan seluruh perangkat desa, dan membuat keputusan yang diskriminatif kepada masyarakat sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tidak berjalan dengan baik,\" jelasnya.
SK pemberhentian ini diserahkan langsung kepada pemerintah kecamatan Semidang Alas Maras, yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan, Ruslan. Pemkab Seluma segera menunjuk dan melantik seorang Penjabat Kepala Desa Padang Kelapo, untuk memimpin pemerintahan desa sementara waktu.
\"Besok akan dilantik seorang penjabat Kepala Desa, yakni seorang ASN dari kantor kecamatan Semidang Alas Maras,\" jelasnya.
Konflik mengenai perangkat desa di Semidang Alas Maras telah berlangsung sejak 2020 lalu. Awalnya tiga desa yakni Padang Kelapo, Ujung Padang, dan Gunung Kembang memberhentikan dan mengganti perangkat desa mereka, yang kemudian dinyatakan Pemkab Seluma melanggar aturan. Pemkab Seluma kemudian memberhentikan sementara tiga kepala desa, agar mereka mengatifkan kembali perangkat desa yang telah mereka copot. Kemudian kepala desa bersama warganya melakukan aksi demo besar besaran di Pemkab Seluma agar diaktifkan kembali. Namun hingga berjalan dua tahun lamanya, ternyata kepala desa Padang Kelapo tetap bersikeras menolak mengaktifkan perangkat desa yang lama. Sehingga, Pemkab Seluma mengambil langkah tegas memberhentikan Kades tersebut. (ndi)