Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta kepada PT. Agri Andalas dan perwakilan masyarakat Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma yang suaminya ditahan aparat kepolisian lantaran diduga memanen sawit tanpa seizin pihak perkebunan, untuk melakukan penyelesaian sengketa tersebut secara baik dan kekeluargaan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai terima audiensi dan pimpin Rapat Koordinasi antara Manajemen PT. Agri Andalas dengan perwakilan masyarakat Desa Jenggalu Kabupaten Seluma, di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Senin (24/01). \"Prinsip saya selaku gubernur akan menanggapi dan berupaya mencarikan solusi terbaik bagi setiap keluhan masyarakat. Dari pembicaraan dengan manajemen PT. Agri Andalas dan perwakilan masyarakat, akan segera ditindaklanjuti secara kekeluargaan,\" terang Gubernur Bengkulu ke-10 ini. Senada disampaikan Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan. Menurutnya, pembicaraan antara Agri Andalas dan masyarakat dicarikan solusi terbaik untuk kedua belah pihak. \"Perusahaan akan menyampaikan dulu ke pimpinannya, nanti baru ada proses tindak lanjutnya, bagaimana penyelesainnya. Dan semua masalah pasti ada jalan keluarnya,\" ujarnya. Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Seluma Syamsul Aswajar mengatakan, keluhan masyarakat atas sengketa yang berujung suami mereka saat ini ditahan di Polda Bengkulu, mendapatkan respon baik dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Di mana dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan dengan PT. Agri Andalas setelah perwakilan perusahaan menyampaikan laporan ke atasan Agri Andalas. \"Alhamdulillah ditanggapi baik Pak Gubernur, akan dicarikan solusi, akan dipertemukan dengan pihak Agri Andalas kemudian masyarakat Jenggalu akan diberikan sosialisasi bahwa sawit yang ada di lahan milik Agri Andalas. Kemudian akan ditempuh langkah-langkah, musyawarah tentunya,\" katanya. Diketahui hampir 2 bulan 5 warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma yaitu Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41) dan Zulan Hartoyo (49) berada di balik jeruji besi Polda Bengkulu. Kelima tersangka tersebut ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pasal 363 ayat [1] ke-4 KUHP junto pasal 55, pasal 56 KUHP dan atau pasal 160 KUHP. Kasus ini berawal dari laporan PT. Agri Andalas kepada pihak Polda Bengkulu dengan tuduhan bahwa warga Desa Jenggalu tersebut telah melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) di lahan milik PT. Agri Andalas.(kominfonews)
Gubernur Minta Agri Andalas dan Warga Jenggalu, Baik Baik
Selasa 25-01-2022,00:04 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,07:00 WIB
Perusahaan Menurut Menaker, Harus Bisa Jaga Kesehatan Mental Karyawan! Bagian Penting di SMK3
Rabu 29-04-2026,09:37 WIB
i RS Primaya Hospital Kelapa Gading Lengkapi HIPEC, Penanganan Pasien Kanker
Rabu 29-04-2026,08:00 WIB
Pemda Seluma Rencanakan Pembangunan Jalan Longsor Bunga Mas–Sembayat Tahun 2027
Rabu 29-04-2026,06:51 WIB
Sudah 90%, Persiapan MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Bengkulu di Seluma, Dikawal ketat Sekda
Terkini
Rabu 29-04-2026,22:14 WIB
Andalkan Realisasi CSR, Pembangunan Jembatan Simpang Seluma Belum jadi
Rabu 29-04-2026,20:00 WIB
Jelang Akhir Pembayaran Pajak, Pos Pelayanan Pajak Seluma Dipadati Warga
Rabu 29-04-2026,18:00 WIB
Sidang Pembuktian Pungli PPG Kemenag Seluma, JPU Hadirkan 10 Guru Jadi Saksi
Rabu 29-04-2026,17:37 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Polres Seluma Resmikan Command Center dan Bangun Pos Lantas
Rabu 29-04-2026,15:01 WIB