Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta kepada PT. Agri Andalas dan perwakilan masyarakat Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma yang suaminya ditahan aparat kepolisian lantaran diduga memanen sawit tanpa seizin pihak perkebunan, untuk melakukan penyelesaian sengketa tersebut secara baik dan kekeluargaan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai terima audiensi dan pimpin Rapat Koordinasi antara Manajemen PT. Agri Andalas dengan perwakilan masyarakat Desa Jenggalu Kabupaten Seluma, di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Senin (24/01). \"Prinsip saya selaku gubernur akan menanggapi dan berupaya mencarikan solusi terbaik bagi setiap keluhan masyarakat. Dari pembicaraan dengan manajemen PT. Agri Andalas dan perwakilan masyarakat, akan segera ditindaklanjuti secara kekeluargaan,\" terang Gubernur Bengkulu ke-10 ini. Senada disampaikan Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan. Menurutnya, pembicaraan antara Agri Andalas dan masyarakat dicarikan solusi terbaik untuk kedua belah pihak. \"Perusahaan akan menyampaikan dulu ke pimpinannya, nanti baru ada proses tindak lanjutnya, bagaimana penyelesainnya. Dan semua masalah pasti ada jalan keluarnya,\" ujarnya. Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Seluma Syamsul Aswajar mengatakan, keluhan masyarakat atas sengketa yang berujung suami mereka saat ini ditahan di Polda Bengkulu, mendapatkan respon baik dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Di mana dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan dengan PT. Agri Andalas setelah perwakilan perusahaan menyampaikan laporan ke atasan Agri Andalas. \"Alhamdulillah ditanggapi baik Pak Gubernur, akan dicarikan solusi, akan dipertemukan dengan pihak Agri Andalas kemudian masyarakat Jenggalu akan diberikan sosialisasi bahwa sawit yang ada di lahan milik Agri Andalas. Kemudian akan ditempuh langkah-langkah, musyawarah tentunya,\" katanya. Diketahui hampir 2 bulan 5 warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma yaitu Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41) dan Zulan Hartoyo (49) berada di balik jeruji besi Polda Bengkulu. Kelima tersangka tersebut ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pasal 363 ayat [1] ke-4 KUHP junto pasal 55, pasal 56 KUHP dan atau pasal 160 KUHP. Kasus ini berawal dari laporan PT. Agri Andalas kepada pihak Polda Bengkulu dengan tuduhan bahwa warga Desa Jenggalu tersebut telah melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) di lahan milik PT. Agri Andalas.(kominfonews)
Gubernur Minta Agri Andalas dan Warga Jenggalu, Baik Baik
Selasa 25-01-2022,00:04 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,19:44 WIB
Tersangka pelaku Penusukan Pelajar di Warem Seluma Segera Diadili
Selasa 31-03-2026,06:30 WIB
Wakil Bupati Seluma Buka Seleksi Paskibraka Seluma 2026, Ada 101 Pelajar Ikuti Tes CA
Selasa 31-03-2026,04:00 WIB
China-Singapore Youth Dialogue wraps up with focus on AI, innovation
Selasa 31-03-2026,00:00 WIB
Together with Poppy Delevingne, Nathalie Emmanuel, and Archie Madekwe De Beers celebrates Diamonds, Art
Selasa 31-03-2026,02:00 WIB
POND’S Elevates Urassaya "Yaya" Sperbund To Global Brand Ambassador
Terkini
Selasa 31-03-2026,16:00 WIB
Taubat yang Tak Pernah Terlambat: Jalan Kembali Menuju Ampunan dan Cinta Allah SWT
Selasa 31-03-2026,15:00 WIB
Muhasabah Diri Setiap Hari: Kunci Membersihkan Hati dan Meraih Ridha Ilahi di Tengah Kesibukan Dunia
Selasa 31-03-2026,14:00 WIB
Ikhlas dalam Setiap Amal: Kunci Diterimanya Ibadah dan Jalan Menuju Ridha Allah
Selasa 31-03-2026,13:02 WIB
Jam 15.00 WIB Pengumuman SNBP, Peserta Seleksi SNBP 2026 806 Ribu Pelajar, Diterima Hanya 189 Ribu
Selasa 31-03-2026,12:34 WIB