BENGKULU - Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bengkulu akan memberlakukan PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru (Nataru) mendatang. Hal ini Mengikuti kebijakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, terkait status PPKM Level 3 yang diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia. Dijelaskan Herwan Antoni Kepala Dinas Kesehatan Porvinsi Bengkulu, Satgas Covid-19 nantinya akan di dukung operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. Mengingat kebijakan PPKM level 3 tersebut dilakukan untuk menghindari timbulnya kerumunan massa saat libur nataru. \"Terutama perayaan kegiatan tahun baru tidak diperbolehkan dilaksanakan, Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 mendatang. Tentunya akan diterapkan sesuai Inmendagri yang akan ditindaklanjuti dengan SE gubernur nantinya,\" kata Herwan Antoni. Selain itu, pada pemberlakuan PPKM level 3, aktivitas kegiatan masyarakat masih diperbolehkan tetapi sangat terbatas. “Terutama, jika ASN tidak boleh melakukan cuti, tempat wisata harus diatur lalu kegiatan-kegiatan keagaman akan dibatasi.â€pungkasnya.(cw1)
PPKM Level 3 ASN Dilarang Cuti
Senin 29-11-2021,01:02 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,07:20 WIB
Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030 Diumumkan Kemnaker
Sabtu 27-06-2026,10:47 WIB
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Sabtu 27-06-2026,09:32 WIB
Bisa jadi Wisata, Tradisi Larungan 10 Muharram Meriahkan Pantai Pandan Sari, Lestarikan Budaya Jawa
Sabtu 27-06-2026,08:24 WIB
Pariwisata dan Budaya Berperan Strategis dalam Penciptaan Lapangan Kerja
Sabtu 27-06-2026,10:41 WIB
Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026
Terkini
Sabtu 27-06-2026,10:56 WIB
Nasib Ribuan Motor Listrik MBG Menggantung Setelah Gudang Disegel Kejagung
Sabtu 27-06-2026,10:47 WIB
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Sabtu 27-06-2026,10:41 WIB
Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026
Sabtu 27-06-2026,09:32 WIB
Bisa jadi Wisata, Tradisi Larungan 10 Muharram Meriahkan Pantai Pandan Sari, Lestarikan Budaya Jawa
Sabtu 27-06-2026,08:24 WIB