PEMATANG AUR - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melakukan gugatan atas lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 09 tahun 2020 Tentang Tapal Batas (Tabat) Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) batal dilakukan. Hal ini lantaran anggaran yang diusulkan pada APBD Perubahan tahun ini tidak tersedia. \"Rencana dianggarakan pada APBD Perubahan tetapi mengingat kondisi pandemi Covid-19 dimana anggaran terdampak refocusing untuk penanganan Covid-19,\" sampai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Seluma, H Hadianto, SE MM MSi. Dijelaskannya, untuk anggaran yang ada saat ini diprioritaskan pada program yang bersentuhan dengan masyarakat langsung sehingga untuk melakukan gugatan Permendagri soal Tabat Kabupaten Seluma dan BS belum bisa dilakukan, kemungkinan akan dilakukan tahun depan. \"Kita difisit, kemarin hampir Rp 16 miliar miliar sehingga kita harus memilih yang kepentingan rakyat dan yang bisa ditunda,\" ujarnya. Diketahui, sebelumnya anggaran gugatan atas lahirnya Permendagri tersebut diusulkan pada APBD Perubahan tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar namun setelah pengesahan diketahui tidak dianggaran. Sementara disisi lain berkas untuk melakukan telah dipersiapkan oleh bidang hukum untuk biaya operasional termasuk untuk pembiayaan pengacara tidak memiliki anggaran. \"Anggaran yang diusulkan kemarin pada pembahasan APBD Perubahan sekitar Rp 1 miliar, tapi belum tersedia karena kondisi pandemi sumber anggaran terbatas,\" terangnya. Sementara itu, sebagian 7 desa yang berada di perbatasan Kabupaten Seluma-BS atas lahirnya Permendagri tersebut masuk ke Kabupaten BS namun sebelumnya berdasar UU Nomor 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma, Kaur dan Mukomuko. Rencana Pemkab Seluma melakukan gugatan Permendagri nomor 9 tahun 2020 tersebut setelah berbagai upaya mediasi yang dilakukan tidak menemukan jalan penyelesaian, bahkan terakhir rencana mediasi difasilitasi Gubernur juga batal. Sehingga salah satu jalan yang harus ditempuh Pemkab Seluma adalah upaya hukum dengan melakukan gugatan atas lahirnya Permendagri tersebut. Jika masih ingin sebagian 7 desa tetap masuk dalam Kabupaten Seluma.(ctr)
Tak Ada Dana, Batas BS-Seluma Tak Jadi Digugat
Jumat 17-09-2021,10:45 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,03:00 WIB
OceanX Announces A Shared Voyage: Joint U.S.-China Student Ocean Exploration and Education Program
Senin 06-04-2026,04:00 WIB
WeRide and Grab Officially Launch Singapore's First Autonomous Public Ride Service in Punggol
Senin 06-04-2026,09:22 WIB
Resmi Tutup, Pabrik CPO PT Agrindo Indah Persada Sedang Selesaikan Proses PHK Ratusan Pekerja
Senin 06-04-2026,08:02 WIB
Warga Niur Meninggal di Mobil Saat Antre BBM di SPBU Sukaraja, Serangan Jantung
Terkini
Senin 06-04-2026,20:00 WIB
Akibat Rokok Ilegal, Terjadi Kebocoran Rp 25 Triliun per Tahun, Ancaman Pembiayaan Program Prioritas Negara
Senin 06-04-2026,19:16 WIB
Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan
Senin 06-04-2026,19:08 WIB
Begini Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN
Senin 06-04-2026,18:51 WIB
Banjir Bengkulu Bukan Bencana Alam, Walhi Sebut Kejahatan Ekologis
Senin 06-04-2026,18:00 WIB