PEMATANG AUR - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melakukan gugatan atas lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 09 tahun 2020 Tentang Tapal Batas (Tabat) Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) batal dilakukan. Hal ini lantaran anggaran yang diusulkan pada APBD Perubahan tahun ini tidak tersedia. \"Rencana dianggarakan pada APBD Perubahan tetapi mengingat kondisi pandemi Covid-19 dimana anggaran terdampak refocusing untuk penanganan Covid-19,\" sampai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Seluma, H Hadianto, SE MM MSi. Dijelaskannya, untuk anggaran yang ada saat ini diprioritaskan pada program yang bersentuhan dengan masyarakat langsung sehingga untuk melakukan gugatan Permendagri soal Tabat Kabupaten Seluma dan BS belum bisa dilakukan, kemungkinan akan dilakukan tahun depan. \"Kita difisit, kemarin hampir Rp 16 miliar miliar sehingga kita harus memilih yang kepentingan rakyat dan yang bisa ditunda,\" ujarnya. Diketahui, sebelumnya anggaran gugatan atas lahirnya Permendagri tersebut diusulkan pada APBD Perubahan tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar namun setelah pengesahan diketahui tidak dianggaran. Sementara disisi lain berkas untuk melakukan telah dipersiapkan oleh bidang hukum untuk biaya operasional termasuk untuk pembiayaan pengacara tidak memiliki anggaran. \"Anggaran yang diusulkan kemarin pada pembahasan APBD Perubahan sekitar Rp 1 miliar, tapi belum tersedia karena kondisi pandemi sumber anggaran terbatas,\" terangnya. Sementara itu, sebagian 7 desa yang berada di perbatasan Kabupaten Seluma-BS atas lahirnya Permendagri tersebut masuk ke Kabupaten BS namun sebelumnya berdasar UU Nomor 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma, Kaur dan Mukomuko. Rencana Pemkab Seluma melakukan gugatan Permendagri nomor 9 tahun 2020 tersebut setelah berbagai upaya mediasi yang dilakukan tidak menemukan jalan penyelesaian, bahkan terakhir rencana mediasi difasilitasi Gubernur juga batal. Sehingga salah satu jalan yang harus ditempuh Pemkab Seluma adalah upaya hukum dengan melakukan gugatan atas lahirnya Permendagri tersebut. Jika masih ingin sebagian 7 desa tetap masuk dalam Kabupaten Seluma.(ctr)
Tak Ada Dana, Batas BS-Seluma Tak Jadi Digugat
Jumat 17-09-2021,10:45 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,14:44 WIB
BGN Luncurkan Transformasi MBG 2.0, Perkuat Keamanan Pangan dan Pengawasan Dapur
Sabtu 24-10-2026,20:31 WIB
GPM Digelar di 38 Provinsi, Wamentan Soroti Daya Beli Masyarakat yang Masih Rendah
Sabtu 24-10-2026,14:40 WIB
BGN Kembalikan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara, Tindak Lanjuti Temuan BPK
Sabtu 24-10-2026,14:49 WIB
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Realisasikan Pengadaan Tanah 22.966 Hektare untuk Infrastruktur
Sabtu 24-10-2026,14:34 WIB
ATR/BPN Catat Kontribusi Nilai Ekonomi Rp1.834,8 Triliun dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Terkini
Sabtu 24-10-2026,20:31 WIB
Menkeu Suahasil Perkuat Kemitraan Global untuk Dongkrak Investasi Indonesia
Sabtu 24-10-2026,20:31 WIB
GPM Digelar di 38 Provinsi, Wamentan Soroti Daya Beli Masyarakat yang Masih Rendah
Sabtu 24-10-2026,20:31 WIB
3.018 Kasus Pertanahan Diselesaikan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
Sabtu 24-10-2026,20:31 WIB
Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, ternyata Mudah. Begini Caranya! Tak Usah Pakai Calo
Sabtu 24-10-2026,14:49 WIB