BENGKULU SELATAN - Untuk diketahui Perangkat desa merupakan elemen terpenting dalam roda pemerintahan desa. Dalam Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang kemudian diubah menjadi Permendagri No 67 tahun 2017 dimana perangkat desa didefinisikan sebagai unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Untuk mewujudkan Nawacita ke-3 Presiden Jokowi, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI, maka pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS) melakukan revisi perubahan peraturan bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2018. Intinya memperkuat status perangkat desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Sarbaini, S.Sos melalui Kabid DPMD, Rustam Affandi, SE,MM mengaku pihaknya telah mengusulkan revisi terbitnya perubahan Perbup nomor 9 tahun 2018 yang tidak lain adalah memperkuat status perangkat desa dimana dalam Perbup tersebut dimasukan penerbitan NIPD perangkat desa. \"Setelah direvisi perbup nomor 9 tahun 2018 nantinya perangkat desa bisa diganti apabila perangkat Desa tidak dapat menjalankan tugas dengan menguasai komputer dan termasuk perangkat desa tidak berdomisili di tempat kerja,\"ungkap Rustam Affandi, Minggu (22/9/2021). Dikatakan Rustam Affandi, perangkat desa wajib menguasai komputerisasi, karena sudah dilakukan di beberapa daerah. Jika perangkat desa tak menguasai komputer. Maka dipastikan kewalahan mengurusi segala macam persoalan di desa. Sebab penguasaan komputer menjadi sarana penting bagi perangkat desa untuk melakukan pekerjaannya agar lebih efektif dan efisien. \"Salah satu penyebab munculnya percepatan kinerja pemerintah desa adalah karena terjadi keterlambatan pelaporan penggunaan dana desa berbasis komputer. Maka dari itu, terbitnya revisi perbup, kami targetkan tahun ini sudah bisa diberlakukan pergantian perangkat apabila tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan,\"pungkas Rustam (yes)
Perbup BS No 9 Direvisi, Perangkat Desa Bisa Diganti
Senin 23-08-2021,01:27 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,18:59 WIB
Toyota Fortuner GR Sport SUV Andalan dengan Desain Gagah, Mesin Bertenaga, dan Teknologi Canggih
Jumat 02-10-2026,19:13 WIB
Toyota Fortuner GR Sport Terbaru SUV Diesel di IIMS 2026, Tampil Lebih Gagah dan Menarik Hingga Ford Everest
Sabtu 03-10-2026,06:48 WIB
DLH Seluma Periksa TPS Limbah B3 PT Sandabi Indah Lestari
Sabtu 03-10-2026,06:45 WIB
Polisi Proses 1 Remaja Diduga Geng Motor, 11 Jalani Sanksi Adat
Sabtu 03-10-2026,06:53 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Menjawab Perubahan Dunia Kerja
Terkini
Sabtu 03-10-2026,06:53 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Menjawab Perubahan Dunia Kerja
Sabtu 03-10-2026,06:48 WIB
DLH Seluma Periksa TPS Limbah B3 PT Sandabi Indah Lestari
Sabtu 03-10-2026,06:45 WIB
Polisi Proses 1 Remaja Diduga Geng Motor, 11 Jalani Sanksi Adat
Jumat 02-10-2026,19:13 WIB
Toyota Fortuner GR Sport Terbaru SUV Diesel di IIMS 2026, Tampil Lebih Gagah dan Menarik Hingga Ford Everest
Jumat 02-10-2026,18:59 WIB