BENGKULU SELATAN - Untuk diketahui Perangkat desa merupakan elemen terpenting dalam roda pemerintahan desa. Dalam Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang kemudian diubah menjadi Permendagri No 67 tahun 2017 dimana perangkat desa didefinisikan sebagai unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Untuk mewujudkan Nawacita ke-3 Presiden Jokowi, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI, maka pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS) melakukan revisi perubahan peraturan bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2018. Intinya memperkuat status perangkat desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Sarbaini, S.Sos melalui Kabid DPMD, Rustam Affandi, SE,MM mengaku pihaknya telah mengusulkan revisi terbitnya perubahan Perbup nomor 9 tahun 2018 yang tidak lain adalah memperkuat status perangkat desa dimana dalam Perbup tersebut dimasukan penerbitan NIPD perangkat desa. \"Setelah direvisi perbup nomor 9 tahun 2018 nantinya perangkat desa bisa diganti apabila perangkat Desa tidak dapat menjalankan tugas dengan menguasai komputer dan termasuk perangkat desa tidak berdomisili di tempat kerja,\"ungkap Rustam Affandi, Minggu (22/9/2021). Dikatakan Rustam Affandi, perangkat desa wajib menguasai komputerisasi, karena sudah dilakukan di beberapa daerah. Jika perangkat desa tak menguasai komputer. Maka dipastikan kewalahan mengurusi segala macam persoalan di desa. Sebab penguasaan komputer menjadi sarana penting bagi perangkat desa untuk melakukan pekerjaannya agar lebih efektif dan efisien. \"Salah satu penyebab munculnya percepatan kinerja pemerintah desa adalah karena terjadi keterlambatan pelaporan penggunaan dana desa berbasis komputer. Maka dari itu, terbitnya revisi perbup, kami targetkan tahun ini sudah bisa diberlakukan pergantian perangkat apabila tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan,\"pungkas Rustam (yes)
Perbup BS No 9 Direvisi, Perangkat Desa Bisa Diganti
Senin 23-08-2021,01:27 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,09:22 WIB
Resmi Tutup, Pabrik CPO PT Agrindo Indah Persada Sedang Selesaikan Proses PHK Ratusan Pekerja
Senin 06-04-2026,08:02 WIB
Warga Niur Meninggal di Mobil Saat Antre BBM di SPBU Sukaraja, Serangan Jantung
Senin 06-04-2026,07:59 WIB
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta
Senin 06-04-2026,10:14 WIB
Program Budikdamber untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat di BS, Dapat Dukungan Bupati
Senin 06-04-2026,18:51 WIB
Banjir Bengkulu Bukan Bencana Alam, Walhi Sebut Kejahatan Ekologis
Terkini
Selasa 07-04-2026,05:00 WIB
CAPHRA: Sovereignty and Human Rights Must Be the Foundation of Public Health Policy
Selasa 07-04-2026,03:00 WIB
A New Songkran Landmark in Silom for 2026
Selasa 07-04-2026,01:00 WIB
Wycombe Abbey Expands to Thailand, Supporting Bangkok’s Emergence as an Asian Education Hub
Selasa 07-04-2026,00:00 WIB
Launch of the Asian Hackathon for Green Future 2026 with a Total Prize Pool of USD 24,000
Senin 06-04-2026,20:00 WIB