BENGKULU SELATAN - Untuk diketahui Perangkat desa merupakan elemen terpenting dalam roda pemerintahan desa. Dalam Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang kemudian diubah menjadi Permendagri No 67 tahun 2017 dimana perangkat desa didefinisikan sebagai unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Untuk mewujudkan Nawacita ke-3 Presiden Jokowi, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI, maka pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS) melakukan revisi perubahan peraturan bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2018. Intinya memperkuat status perangkat desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Sarbaini, S.Sos melalui Kabid DPMD, Rustam Affandi, SE,MM mengaku pihaknya telah mengusulkan revisi terbitnya perubahan Perbup nomor 9 tahun 2018 yang tidak lain adalah memperkuat status perangkat desa dimana dalam Perbup tersebut dimasukan penerbitan NIPD perangkat desa. \"Setelah direvisi perbup nomor 9 tahun 2018 nantinya perangkat desa bisa diganti apabila perangkat Desa tidak dapat menjalankan tugas dengan menguasai komputer dan termasuk perangkat desa tidak berdomisili di tempat kerja,\"ungkap Rustam Affandi, Minggu (22/9/2021). Dikatakan Rustam Affandi, perangkat desa wajib menguasai komputerisasi, karena sudah dilakukan di beberapa daerah. Jika perangkat desa tak menguasai komputer. Maka dipastikan kewalahan mengurusi segala macam persoalan di desa. Sebab penguasaan komputer menjadi sarana penting bagi perangkat desa untuk melakukan pekerjaannya agar lebih efektif dan efisien. \"Salah satu penyebab munculnya percepatan kinerja pemerintah desa adalah karena terjadi keterlambatan pelaporan penggunaan dana desa berbasis komputer. Maka dari itu, terbitnya revisi perbup, kami targetkan tahun ini sudah bisa diberlakukan pergantian perangkat apabila tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan,\"pungkas Rustam (yes)
Perbup BS No 9 Direvisi, Perangkat Desa Bisa Diganti
Senin 23-08-2021,01:27 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-06-2026,20:05 WIB
Gaji ke-13 5.745 ASN Seluma Senilai Rp 23,8 Miliar, Mulai Masuk Rekening
Selasa 09-06-2026,20:12 WIB
Bupati Rifai Ajak Anak Petani dan Pekerja Sawit Daftar Beasiswa SDM Sawit 2026, Kuota 5.000 Penerima
Selasa 09-06-2026,20:02 WIB
Ada Oknum Catut Nama Direktur RSUD Tais, Marbot Mushola Rugi Rp 600 Ribu
Rabu 10-06-2026,06:57 WIB
Menaker Paparkan Program Vokasi tenaga Kerja Masa Depan Indonesia di Konferensi ILO Jenewa
Rabu 10-06-2026,09:00 WIB
LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perse lisihan Hubungan Industrial
Terkini
Rabu 10-06-2026,15:00 WIB
Ayah Bupati Seluma Teddy Rahman, Wafat di Usia 73 Tahun, Dimakamkan di Kembang Mumpo
Rabu 10-06-2026,14:20 WIB
Merindukan Surga: Tanda Keimanan dan Harapan Terindah Seorang Mukmin
Rabu 10-06-2026,10:00 WIB
DPRD Seluma Jadwal Ulang di Bamus untuk Pelantikan Santoso sebagai PAW Ramadansyah
Rabu 10-06-2026,09:00 WIB
LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perse lisihan Hubungan Industrial
Rabu 10-06-2026,08:00 WIB