BENGKULU SELATAN - Untuk diketahui Perangkat desa merupakan elemen terpenting dalam roda pemerintahan desa. Dalam Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang kemudian diubah menjadi Permendagri No 67 tahun 2017 dimana perangkat desa didefinisikan sebagai unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Untuk mewujudkan Nawacita ke-3 Presiden Jokowi, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI, maka pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS) melakukan revisi perubahan peraturan bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2018. Intinya memperkuat status perangkat desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Sarbaini, S.Sos melalui Kabid DPMD, Rustam Affandi, SE,MM mengaku pihaknya telah mengusulkan revisi terbitnya perubahan Perbup nomor 9 tahun 2018 yang tidak lain adalah memperkuat status perangkat desa dimana dalam Perbup tersebut dimasukan penerbitan NIPD perangkat desa. \"Setelah direvisi perbup nomor 9 tahun 2018 nantinya perangkat desa bisa diganti apabila perangkat Desa tidak dapat menjalankan tugas dengan menguasai komputer dan termasuk perangkat desa tidak berdomisili di tempat kerja,\"ungkap Rustam Affandi, Minggu (22/9/2021). Dikatakan Rustam Affandi, perangkat desa wajib menguasai komputerisasi, karena sudah dilakukan di beberapa daerah. Jika perangkat desa tak menguasai komputer. Maka dipastikan kewalahan mengurusi segala macam persoalan di desa. Sebab penguasaan komputer menjadi sarana penting bagi perangkat desa untuk melakukan pekerjaannya agar lebih efektif dan efisien. \"Salah satu penyebab munculnya percepatan kinerja pemerintah desa adalah karena terjadi keterlambatan pelaporan penggunaan dana desa berbasis komputer. Maka dari itu, terbitnya revisi perbup, kami targetkan tahun ini sudah bisa diberlakukan pergantian perangkat apabila tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan,\"pungkas Rustam (yes)
Perbup BS No 9 Direvisi, Perangkat Desa Bisa Diganti
Senin 23-08-2021,01:27 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,18:34 WIB
Toyota Fortuner Kembali Hadir pada 2026 dengan Penyegaran Signifikan, Tampil Lebih Modern dan Bertenaga
Sabtu 01-08-2026,10:13 WIB
Menaker Minta Penyerapan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, Harus Dapat Kesempatan Setara
Sabtu 01-08-2026,11:20 WIB
Pemkab Seluma Tempatkan 202 Petugas Khusus di Seluruh Desa, Bantu BPJS
Sabtu 01-08-2026,10:17 WIB
Perkuat Kompetensi Pekerja, Kemnaker Ajak Perusaha an Manfaatkan Insentif Pajak Super Tax Deduction
Terkini
Sabtu 01-08-2026,12:10 WIB
Sosialisasi Penerapan Budidaya Padi Model PM-AAS, Pemda Seluma Dukung Penuh
Sabtu 01-08-2026,11:20 WIB
Pemkab Seluma Tempatkan 202 Petugas Khusus di Seluruh Desa, Bantu BPJS
Sabtu 01-08-2026,10:17 WIB
Perkuat Kompetensi Pekerja, Kemnaker Ajak Perusaha an Manfaatkan Insentif Pajak Super Tax Deduction
Sabtu 01-08-2026,10:13 WIB
Menaker Minta Penyerapan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, Harus Dapat Kesempatan Setara
Sabtu 01-08-2026,10:00 WIB