BENGKULU - Pemerintah telah membatalkan Pelaksanaan Ibadah Haji (Bipih) Calon Jemaah Haji (CJH) 2021. Pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 ini lantaran diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan di masa pandemi Covid-19. Dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu memastikan bahwa Biaya CJH yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), masih aman. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher. \"Dana jemaah haji masih aman di rekening BPKH, CJH bisa melakukan pengecekan dengan melakukan penarikan setoran pelunasan. Untuk itu diimbau agar tidak mempercayai informasi palsu (hoax) yang beredar. Terlebih pembatalan keberangkatan haji tahun ini semata-mata akibat pandemi Covid-19,\" Tegas Zahdi. Zahdi menyampaikan, bagi CJH yang ingin menarik biaya pelunasan dapat mengajukan permohonan kepada Kemenag setempat, dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS). Selanjutnya, pihak Kemenag akan melakukan konfirmasi kepada BPKH melalui Kemenag Provinsi. Menurut Zahdi, jika dana haji CJH ditarik seluruhnya, secara otomatis yang bersangkutan batal berangkat haji. Tapi jika hanya biaya pelunasannya, atau sebesar Rp 8 juta sampai Rp 9 juta yang diambil, CJH masih akan tercatat untuk bisa berangkat pada tahun 2022 mendatang. “Nantinya, biaya pelunasan itu ditransfer langsung ke rekening CJH, melalui rekening tabungan haji,\" ujarnya. Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu, Edi Hartawan menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Kanwil Kemenag bertugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan juga CJH, agar informasi yang beredar terkait pembatalan ini, tidak simpang siur. \"Kita segera menyikapi pembatalan itu dan mensosisalisasikan kepada masyarakat,\" tutup Edi(ken)
Calon Haji Batal Berangkat, Uang Bisa Ditarik
Jumat 11-06-2021,01:08 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,07:20 WIB
Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030 Diumumkan Kemnaker
Sabtu 27-06-2026,09:32 WIB
Bisa jadi Wisata, Tradisi Larungan 10 Muharram Meriahkan Pantai Pandan Sari, Lestarikan Budaya Jawa
Sabtu 27-06-2026,08:24 WIB
Pariwisata dan Budaya Berperan Strategis dalam Penciptaan Lapangan Kerja
Sabtu 27-06-2026,10:47 WIB
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Sabtu 27-06-2026,10:56 WIB
Nasib Ribuan Motor Listrik MBG Menggantung Setelah Gudang Disegel Kejagung
Terkini
Sabtu 27-06-2026,10:56 WIB
Nasib Ribuan Motor Listrik MBG Menggantung Setelah Gudang Disegel Kejagung
Sabtu 27-06-2026,10:47 WIB
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Sabtu 27-06-2026,10:41 WIB
Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026
Sabtu 27-06-2026,09:32 WIB
Bisa jadi Wisata, Tradisi Larungan 10 Muharram Meriahkan Pantai Pandan Sari, Lestarikan Budaya Jawa
Sabtu 27-06-2026,08:24 WIB