BENGKULU SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) melarang tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fasilitas Mobil Dinas (Mobnas) untuk kegiatan atau keperluan mudik Lebaran. \"Ya, mudik bukan merupakan aktivitas kedinasan, melainkan aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Kebijakan ini menindaklanjuti aturan yang ada dimana ASN dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan mudik Lebaran Idul Fitri, sehingga penggunaan Mobnas tidak diperkenankan,\"ungkap Sekdakab BS, Yudi Satria SE.MM. Larangan penggunaan Mobnas bertujuan untuk menghindari pemborosan, karena Mobnas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan saja dan bukan urusan pribadi. Kalau dipakai untuk mudik. Namun sebaliknya, ada ASN yang melanggar, dan tetap nekat membawa Mobnas, maka akan diberikan sanksi. Kecuali bagi tugas dinas pelayanan seperti rumah sakit ataupun Dishub, yang masih tetap berjalan walaupun saat Lebaran. “Penggunaan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Karenanya saya mewanti-wanti agar semua ASN mentaati aturan tersebut,”pungkas Yudi. Aturan tersebut menurutnya telah diberlakukan sejak dulu. Jika ada yang ASN yang melanggar akan diberikan sanksi, berupa sanksi administratif.(yes)
Dilarang Bawa Mobnas Mudik
Senin 26-04-2021,02:02 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :