BENGKULU SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) melarang tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fasilitas Mobil Dinas (Mobnas) untuk kegiatan atau keperluan mudik Lebaran. \"Ya, mudik bukan merupakan aktivitas kedinasan, melainkan aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Kebijakan ini menindaklanjuti aturan yang ada dimana ASN dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan mudik Lebaran Idul Fitri, sehingga penggunaan Mobnas tidak diperkenankan,\"ungkap Sekdakab BS, Yudi Satria SE.MM. Larangan penggunaan Mobnas bertujuan untuk menghindari pemborosan, karena Mobnas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan saja dan bukan urusan pribadi. Kalau dipakai untuk mudik. Namun sebaliknya, ada ASN yang melanggar, dan tetap nekat membawa Mobnas, maka akan diberikan sanksi. Kecuali bagi tugas dinas pelayanan seperti rumah sakit ataupun Dishub, yang masih tetap berjalan walaupun saat Lebaran. “Penggunaan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Karenanya saya mewanti-wanti agar semua ASN mentaati aturan tersebut,”pungkas Yudi. Aturan tersebut menurutnya telah diberlakukan sejak dulu. Jika ada yang ASN yang melanggar akan diberikan sanksi, berupa sanksi administratif.(yes)
Dilarang Bawa Mobnas Mudik
Senin 26-04-2021,02:02 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 24-08-2026,19:41 WIB
Mengenal Kol Kredit Bank: Apa Arti Kol 1 hingga Kol 5 dan Dampaknya bagi Debitur
Senin 24-08-2026,19:35 WIB
Cara Melaporkan Dugaan Mafia Tanah, Ini Jalur dan Bukti yang Perlu Disiapkan
Senin 24-08-2026,19:30 WIB
Mau Membuat Sertipikat Tanah? Ini Persyaratan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Senin 24-08-2026,19:33 WIB
Tanah Sengketa Bisa Diterbitkan Sertipikat? Ini Penjelasan dan Mekanismenya
Senin 24-08-2026,19:47 WIB
Cara Membersihkan Nama dari Kol 5, Begini Langkah yang Benar
Terkini
Selasa 25-08-2026,10:01 WIB
Toyota Fortuner GR Sport, Desain Canggih dan Mewah Menjadi Andalan Sejati di Tengah Persaingan Sengit SUV
Senin 24-08-2026,19:47 WIB
Cara Membersihkan Nama dari Kol 5, Begini Langkah yang Benar
Senin 24-08-2026,19:41 WIB
Mengenal Kol Kredit Bank: Apa Arti Kol 1 hingga Kol 5 dan Dampaknya bagi Debitur
Senin 24-08-2026,19:35 WIB
Cara Melaporkan Dugaan Mafia Tanah, Ini Jalur dan Bukti yang Perlu Disiapkan
Senin 24-08-2026,19:33 WIB