BENGKULU SELATAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan (BS), Yudi Satria SE.MM secara tegas menyampaikan, ASN BS dilarang mudik menjelang dan usai hari raya idulfitri tahun ini. Pelarangan mudik ini, sebagaimana merespon pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. \"Ya, KeMenpan RB yang telah mengeluarkan putusan ASN tidak diperbolehkan mudik sebelum, dan sesudah lebaran, panutan ini menjadi dasar berlakukan pelarangan mudik ASN di BS, terlebih lagi tak diperbolehkan gunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas,\"ujar Yudi Satri saat dihubungi awak media di ruang kerja, Selasa (20/4/2021). Selain itu, kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 8/2021 tentang pembatasan kegiatan pepergian ke luar daerah atau mudik / cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6 -17 Mei 2021. “Untuk diketahui kepada pegawai ASN dan keluarganya di tahun ini, yaitu dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,\"pungkas Yudi.(yes)
ASN BS Dilarang Mudik
Rabu 21-04-2021,01:21 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :