BENGKULU SELATAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan (BS), Yudi Satria SE.MM secara tegas menyampaikan, ASN BS dilarang mudik menjelang dan usai hari raya idulfitri tahun ini. Pelarangan mudik ini, sebagaimana merespon pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. \"Ya, KeMenpan RB yang telah mengeluarkan putusan ASN tidak diperbolehkan mudik sebelum, dan sesudah lebaran, panutan ini menjadi dasar berlakukan pelarangan mudik ASN di BS, terlebih lagi tak diperbolehkan gunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas,\"ujar Yudi Satri saat dihubungi awak media di ruang kerja, Selasa (20/4/2021). Selain itu, kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 8/2021 tentang pembatasan kegiatan pepergian ke luar daerah atau mudik / cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6 -17 Mei 2021. “Untuk diketahui kepada pegawai ASN dan keluarganya di tahun ini, yaitu dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,\"pungkas Yudi.(yes)
ASN BS Dilarang Mudik
Rabu 21-04-2021,01:21 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 24-08-2026,19:41 WIB
Mengenal Kol Kredit Bank: Apa Arti Kol 1 hingga Kol 5 dan Dampaknya bagi Debitur
Senin 24-08-2026,19:35 WIB
Cara Melaporkan Dugaan Mafia Tanah, Ini Jalur dan Bukti yang Perlu Disiapkan
Senin 24-08-2026,19:30 WIB
Mau Membuat Sertipikat Tanah? Ini Persyaratan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Senin 24-08-2026,19:33 WIB
Tanah Sengketa Bisa Diterbitkan Sertipikat? Ini Penjelasan dan Mekanismenya
Senin 24-08-2026,19:47 WIB
Cara Membersihkan Nama dari Kol 5, Begini Langkah yang Benar
Terkini
Selasa 25-08-2026,10:01 WIB
Toyota Fortuner GR Sport, Desain Canggih dan Mewah Menjadi Andalan Sejati di Tengah Persaingan Sengit SUV
Senin 24-08-2026,19:47 WIB
Cara Membersihkan Nama dari Kol 5, Begini Langkah yang Benar
Senin 24-08-2026,19:41 WIB
Mengenal Kol Kredit Bank: Apa Arti Kol 1 hingga Kol 5 dan Dampaknya bagi Debitur
Senin 24-08-2026,19:35 WIB
Cara Melaporkan Dugaan Mafia Tanah, Ini Jalur dan Bukti yang Perlu Disiapkan
Senin 24-08-2026,19:33 WIB