BENGKULU SELATAN - Kepala DPMD Hamdan Syarbaini S.Sos mengingatkan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam penyaluran pembagian Bantuan Langsung Tunai(BLT) Dana Desa(DD) tidak ada potongan (biaya administrasi) dibebankan ke penerima. \"Saat ini sebagian Pemdes sudah mulai menyalurkan kembali BLT DD di beberapa desa. Untuk itu, diingatkan kepada Pemdes untuk tidak melakukan pemotongan terkait penyaluran bantuan. Apabila nantinya ada, laporkan dan sampaikan kepada DPMD kami maka akan tindaklanjuti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diberikan sanksi sesuai aturan,”tegas Kepala DPMD BS Hamdan Syarbaini S.Sos. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku BLT tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat(KPM) rutin setiap bulannya selama setahun atau 12 bulan dengan besaran bantuan Rp.300 ribu sebulan. Karena BLT DD ini diperuntukan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan kreteria yang belum pernah mendapatkan bantuan apapaun dari pemerintah seperti PKH,BPNT, UMKM, Prakerja dan sebaginya. Adapun penetapan penerima dilakukan dalam musyawarah desa secara transparan.\\ “Semoga dengan ada bantuan dari pemerintah ini usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari warga dapat terbantukan,\"gumam Hamdan.(yes)
Penyaluran BLT DD Tidak Ada Biaya Administrasi
Senin 22-03-2021,04:17 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 24-08-2026,09:39 WIB
Kijang Innova Reborn, Salah Satu Mobil Paling Laris di Indonesia dengan Desain Modern dan Irit Bahan Bakar
Senin 24-08-2026,10:01 WIB
Toyota Fortuner Sport 2025 Ternyata Lebih Keren dan Canggih, Tampil Lebih Gagah dari Model Saat Ini!
Senin 24-08-2026,09:52 WIB
Toyota Fortuner 2026 Telah Muncul, Dikabarkan Mengusung Mesin Diesel 3.0 Liter Baru yang Lebih Bertenaga
Senin 24-08-2026,09:28 WIB
Toyota Fortuner Sport, SUV Mewah dan Canggih yang Memikat Pecinta Otomotif Indonesia
Senin 24-08-2026,19:41 WIB
Mengenal Kol Kredit Bank: Apa Arti Kol 1 hingga Kol 5 dan Dampaknya bagi Debitur
Terkini
Senin 24-08-2026,19:47 WIB
Cara Membersihkan Nama dari Kol 5, Begini Langkah yang Benar
Senin 24-08-2026,19:41 WIB
Mengenal Kol Kredit Bank: Apa Arti Kol 1 hingga Kol 5 dan Dampaknya bagi Debitur
Senin 24-08-2026,19:35 WIB
Cara Melaporkan Dugaan Mafia Tanah, Ini Jalur dan Bukti yang Perlu Disiapkan
Senin 24-08-2026,19:33 WIB
Tanah Sengketa Bisa Diterbitkan Sertipikat? Ini Penjelasan dan Mekanismenya
Senin 24-08-2026,19:30 WIB