BENGKULU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 pada Senin (16/11/2020) pukul 09.00 WIB.
Kedua perkara ini diadukan oleh Calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2020, Agusrin Maryono. Ia memberikan kuasanya Yasrizal. Pada perkara nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI, yakni Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa dengan dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, diduga merupakan upaya untuk menjegal Pengadu sebab surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi Bengkulu, diketahui Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang telah melewati masa tunggu calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019.
Sedangkan pada perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Provinsi Bengkulu, yaitu Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni.
Agusrin Maryono mendalilkan bahwa Teradu I-V telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya
karena menggunakan Surat Keterangan dengan nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9
September 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin,
sebagai dasar keputusan untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui livestreaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jamsebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad.(**)