Sertifikasi Guru Dipotong Lebih 1 Persen?

Selasa 03-11-2020,01:58 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma

 

TAIS - Mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Suarto. SPd menyampaikan keluhan banyak dewan guru terkait pemotongan sertifikasi untuk pembayaran BPJS Kesehatan. Dikatakannya masalah pemotongan untuk pembayaran BPJS tidak dipermasalahkan akan tetapi dewan guru ingin jelas kenapa pemotongan yang dilakukan melebihi apa yang sudah dipersentasikan oleh BPJS. \"Sebenarnya PGRI sudah sosialisasi bersama BPJS masalah pemotongan 1 persen dari gaji pokok tersebut, saat itu saya masih menjabat menjadi ketua PGRI Kabupaten Seluma. Hasil sosialisasi dan hearing pemotongan BPJS 1 persen dari gaji pokok, tidak terjadi masalah. Kini dewan guru banyak mengelukan dipotong karena tidak sesuai dengan hasil dari yang disampaikan BPJS. Misalnya gaji dewan guru Rp.5 juta/bulan, kalau dipotong 1 persen menjadi Rp.50 ribu dikali 9 bulan, jadi hasilnya hanya Rp.450.000. Dewan guru memahami itu. Nah ini yang terjadi pemotongan lebih dari angka tersebut. Pemotongan mencapai Rp900 ribu. Bahkan ada yang sampai Rp1.200.000. Hitungan tersebut merupakan yang telah disampaikan oleh pihak BPJS kepada PGRI pada beberapa saat lalu. Guru pertanyakan hal tersebut lantaran pemotongan lebih besar,\" sampai Suarto.
Pemotongan sertifikasi guru tersebut dilakukan pada pencairan pada triwulan ke 3. \"Memang ada surat edaran Bupati Seluma tentang pembayaran iuran BPJS kesehatan sebesar 1 persen dari besaran tambahan perbaikan penghasilan (TPP) dan tunjangan profesi di lingkungan Pemda Seluma, nah disitu jelas. Akan tetapi kenapa yang terjadi pemotongan lebih dari satu persen melihat dari angka pemotongan yang dilakukan,\" tukas Suarto.
Umardin ketua PGRI Kabupaten Seluma juga menambahkan akan menindaklanjuti dan menanyakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma masalah pemotongan sertifikasi guru tersebut. Ia membenarkan dewan guru ingin mendapatkan penjelasan mengenai masalah pemotongan BPJS kesehatan karena tidak sesuai dengan apa yang disosialisasikan BPJS kepada PGRI beberapa waktu lalu. \"Saya akan menindaklanjuti untuk mencari tahu bagaimana solusi masalah pemotongan yang dikeluhkan dewan guru yang melebihi satu persen dari gaji pokok tersebut, sudah kami hitung dengan cara yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma, bahkan kami sudah datang langsung ke BPJS kesehatan mengenai masalah ini. Yang terjadi saat ini dewan guru menilai pemotongan tersebut lebih dari 1 persen. Dewan guru ingin jelas apa yang terjadi,\" kata Umardin.
PGRI inginkan pertemuan dengan BPKD dan Dinas Pendidikan mengenai masalah ini, karena jangan sampai terjadi Miss komunikasi. Kalau ada pertemuan kemungkinan akan ada penjelasan yang real masalah pemotongan sertifikasi yang menurut Dewan guru angka yang dipotong lebih dari 1 persen.


Potong Seritifikasi untuk BPJS Kesehatan

SEMENTARA ITU Sesuai Perpres nomor 75 Tahun 2019, setiap pekerja penerima upah ada kewajiban iuran JKN sebesar 1% dari gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi dan tambahan perbaikan penghasilan bagi pegawai. Kepala BPJS kesehatan kabupaten Seluma Ricco Hanggara S. Kep mengatakan bahwa, untuk guru sertifikasi, pemotongan dilakukan melalui anggaran sertifikasi yaitu pemotongan dilakukan sebesar 1 persen setiap bulannya. \"Dibayarkan satu persen dari seritifikasi yang diterima setiap bulannya. Jika tunjangan dibayarkan pertriwulan maka artinya dibayarkan 3 persen,\" kata Ricco kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, jika ada pemotongan lebih dari tiga bulan, maka hal itu merupakan kewenangan dari dinas terkait. Sebab, pihak BPJS kesehatan telah melakukan sosialisasi mengenai pemotongan tersebut kepada seluruh guru sertifikasi di kabupaten Seluma. \"Itu sudah kita sosialisasikan ke seluruh ASN yang menerima tunjangan sertifikasi. Dan mereka paham itu, jika lebih dari 1 persen setiap bulan, artinya itu ada kekeliruan di dinas,\" sampainya.
Sementara itu, kepala Dinas Pendidikan Emzaili Hambali melalui Kasubag Keuangan Hermansyah SE menyebutkan bahwa, saat ini memang seritifikasi triwulan ke tiga sudah dicairkan. Dimana jumlah guru yang sudah dibayarkan sebanyak 1044 orang. Dengan total anggaran sebesar Rp10 miliar. Guru ini memang dilakukan pemotongan seritifikasi satu persen untuk pembayaran BPJS kesehatan tidak disebutkan bahwa pemotongan lebih satu persen sebagaimana dimaksud. \"Iya, Dipotong satu persen setiap bulan,\" singkatnya.

Tags :
Kategori :

Terkait