PEMATANG AUR - Pemkab Seluma bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera membahas redistribusi tanah eks tanah Hak Guna Usaha (HGU). Yang sebelumnya dikuasakan kepada Sahabudin. Serta saat ini HGU nya sudah berakhir sejak 2018. Dari waktu HGU diberikan pada tahun 1993 lalu. Pasalnya, lahan seluas 65 hektar di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja tersebut sempat menjadi polemik. Karena justru diketahui BPN menerbitkan sebanyak 29 sertifikat hak milik (SHM). Serta dua buat surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan kepala desa. Padahal seharusnya tanah HGU setelah habis izinnya harus dikembalikan kepada negara.
Asisten I Setda Seluma Mirin Ajib SH MH mengatakan saat ini pihaknya sudah membentuk tim. Untuk proses redistribusi tanah eks HGU tersebut. Serta akan dikembalikan kepada masyarakat secara adil. \"Kami sudah membentuk tim. Serta BPN bersama dengan Pemkab Seluma sudah sepakat. Bahwa tanah eks HGU tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat atau dilakukan redistribusi. Dalam waktu dekat kami segera melakukan rapat bersama dengan BPN. Untuk membahas masalah teknis redistribusinya,\" kata Mirin kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, untuk sementara waktu ini, Pemkab Seluma melarang semua aktivitas di tanah lahan eks HGU. Selama proses redistribusi masih berlangsung serta masih dilakukan pembahasan. Yang jelas nantinya masyarakat di Desa Jenggalu yang akan menerima tanah tersebut. Namun tetap memperhatikan saat proses pembebasan tanah pada saat itu.
\"Tentunya akan diserahkan kembali kepada masyarakat Desa Jenggalu. Tapi saat ini masih dalam pembahasan. Antara BPN, Pemkab Seluma, kemudian jajaran Polres Seluma serta pihak lainnya,\" tandasnya. (ndi)