Setelah Satu Tahun Buron, Pelaku Pencurian Besi PT OSL Akhirnya Dibekuk Polsek Sukaraja Polres Seluma

Setelah Satu Tahun Buron, Pelaku Pencurian Besi PT OSL Akhirnya Dibekuk Polsek Sukaraja Polres Seluma

Polres Seluma gelar jumpa pers--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukaraja Polres Seluma kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Melalui kerja sama antara jajaran Polsek Sukaraja dan Tim Opsnal Puyang Serawai Polres Seluma, aparat berhasil menangkap seorang pelaku yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian besi milik PT Olein Sawit Lestari (OSL) di Desa Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA: KUA-PPAS 2026 Seluma Direvisi, Sempat Tak Masukkan Pokir DPRD

BACA JUGA: Sebagai Pemilik Wilayah, Seluma Harusnya Punya Saham 30% di Tambang Emas

Adapun pelaku yang berinisial diamankan berinisialkan NA (51) warga Kelurahan Sukaraja. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu, 24 September 2025, setelah hampir satu tahun melarikan diri. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan kepolisian berdasarkan laporan resmi dari pihak PT OSL dengan Nomor LP/B/39/X/2024/SPKT/Polsek Sukaraja/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tertanggal 31 Oktober 2024.

 

"Dalam giat Operasi Musang beberapa pekan yang lalu, anggota berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan. Iya, pelaku masuk dalam DPO," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH pada saat Press Conference Senin, 10 November 2025 dihalaman Polres Seluma. 

 

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku NA bersama tiga rekannya, RI, NT dan IS berangkat menggunakan sepeda motor menuju lokasi pabrik PT OSL. Setelah tiba di sekitar lokasi, mereka memarkir kendaraan sekitar 500 meter dari area pabrik dan masuk ke kawasan perusahaan dengan berjalan kaki.

 

Para pelaku kemudian mengambil sejumlah besi milik PT OSL tanpa izin dan mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor ke rumah masing-masing. Tidak lama kemudian, besi hasil curian itu dijual kepada seorang penadah berinisial NI, warga Desa Padang Pelawi. Uang hasil penjualan dibagi rata di antara para pelaku untuk keperluan pribadi. 

 

Kasus ini mulai terungkap setelah pihak perusahaan menemukan kehilangan material besi dalam jumlah besar dan melaporkannya ke Polsek Sukaraja. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga orang pelaku. Yakni RI, NT serta NI (penadah) pada Jumat, 1 November 2024 yang lalu.

Sumber:

Berita Terkait