SPPG Disuspend Tak Dapat Insentif, BGN Tegaskan Sanksi untuk Mitra yang Lalai
Kepala BGN--
JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikenakan penghentian operasional sementara (suspend) akibat kelalaian mitra atau yayasan tidak akan menerima insentif.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan. Kelalaian yang dimaksud mencakup kondisi fasilitas dapur yang tidak layak, serta tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan.
“Selama masa suspend berlangsung, insentif tidak diberikan,” ujar Dadan di Jakarta, dilansir Kamis (7/5/2026).
Ia juga menambahkan, penghentian insentif berlaku apabila insiden keamanan pangan disebabkan oleh penggunaan bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari pihak mitra sebagai penyedia bahan.
Tak hanya itu, praktik tidak sehat seperti monopoli pemasok (supplier) maupun mark-up harga bahan baku juga menjadi alasan kuat dihentikannya insentif.
“Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau mark-up harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif,” tegasnya.
BACA JUGA: Lakalantas Terbakarnya Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara, 16 Tewas! Simak Kronologinya
Sumber:
