Benarkah Mitra SPPG Raup Rp1,8 Miliar dari Potong Jatah MBG? Cek Fakta Sebenarnya

Benarkah Mitra SPPG Raup Rp1,8 Miliar dari Potong Jatah MBG? Cek Fakta Sebenarnya

Dapur MBG--


JAKARTA, Radarseluma.Disway.id  – Belakangan ini publik dihebohkan dengan kabar miring mengenai dugaan penyunatan anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

BACA JUGA:Ditutup Melemah, Hari Ini IHSG Berpotensi Menguat

BACA JUGA:Hadapi Disrupsi AI, Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Upskilling dan Reskilling

Angka Rp1,8 miliar disebut-sebut sebagai keuntungan ilegal yang diraup per tahun. Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, angka tersebut rupanya bersumber dari kesalahpahaman data.

Kepala Mitra SPPG Dapoer Rahayu, Fariz Alaudin memberikan klarifikasi untuk meluruskan simpang siur yang beredar di masyarakat. Menurutnya, tudingan bahwa ada pihak yang meraup untung miliaran rupiah dengan memotong anggaran operasional adalah hal yang tidak berdasar dan jauh dari fakta lapangan.

Faris menjelaskan bahwa angka Rp1,8 miliar yang ramai dibicarakan sebenarnya merujuk pada akumulasi biaya operasional dan insentif mitra dalam satu tahun, bukan dana yang disunat secara diam-diam.

"Kalau kita lihat penjelasannya, angka itu sebenarnya akumulasi tahunan. Dalam satu bulan, insentif mitra itu bisa menyentuh angka Rp144 juta. Jika dikalikan 12 bulan, memang totalnya sekitar Rp1,7 miliar hingga Rp1,8 miliar," ungkap Fariz saat dihubungi Disway, Minggu 22 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut adalah komponen resmi dalam struktur anggaran yang sudah diatur, yang salah satunya mencakup pengembalian sewa insentif mitra.

Jadi, menyimpulkan angka tahunan tersebut sebagai keuntungan ilegal per bulan adalah sebuah kekeliruan logika dalam membaca data keuangan.

 

BACA JUGA: DP3APPKB Seluma Kampanyekan Gerakan Anti Diskriminasi Hingga ke Desa

Selain masalah angka, Fariz juga membedah alur birokrasi keuangan di dalam SPPG yang diklaim sangat ketat. Kecil kemungkinan bagi oknum mitra untuk memanipulasi dana karena sistemnya menggunakan mekanisme pemeriksaan ganda (cross-check).

Dalam pelaksanaannya, setiap pengadaan bahan baku maupun biaya operasional harus melalui persetujuan Kepala SPPG yang bertindak sebagai representasi dari Badan Gizi Nasional (BGN).

"Sistemnya menggunakan virtual account. Pihak yayasan atau mitra bertindak sebagai maker atau pembuat pengajuan anggaran. Namun, anggaran itu tidak bisa cair begitu saja tanpa adanya approval dari Kepala SPPG. Jika data tidak sesuai atau tidak faktual, ya tidak akan disetujui," jelasnya.

Klarifikasi ini juga diperkuat oleh pernyataan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Sony Sanjaya, yang sebelumnya telah menegaskan bahwa kabar penyunatan anggaran tersebut tidak benar.

BGN memastikan bahwa setiap rupiah yang keluar terpantau secara sistematis untuk memastikan program MBG berjalan tepat sasaran.

BACA JUGA: Berkas Lengkap, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma Limpahkan Dua Tersangka Pungli PPG ke JPU

BACA JUGA:Warga Talang Dantuk Seluma Gagalkan Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Terduga Pelaku Diamankan

Dengan adanya sistem pengawasan digital dan birokrasi yang berlapis, pihak pengelola berharap masyarakat tidak mudah termakan isu yang tidak memiliki dasar data faktual.

Fokus utama SPPG saat ini tetap pada kualitas gizi makanan yang disalurkan kepada masyarakat, bukan pada mencari celah keuntungan di luar prosedur resmi.

Sumber: