Raperda Disabilitas Seluma Sedang Harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham
Kabag Hukum Pemda Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seluma tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Usulkan Rp 200 Miliar di APBD 2026, Peningkatan Mutu Pendidikan
BACA JUGA:Berkas Lengkap, Penyidik Pidsus Kejari Seluma Limpahkan Murman Effendi ke JPU
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Seluma, Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda, serta tim perancang Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Harmonisasi tersebut menindaklanjuti surat permohonan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma terkait penyusunan regulasi yang memberikan perlindungan lebih komprehensif kepada penyandang disabilitas. Dalam pembahasannya, Kepala Dinas Sosial Seluma, Elian Suandi, menekankan pentingnya Raperda ini sebagai payung hukum yang selaras dengan peraturan lebih tinggi dan dapat memperkuat jaminan pemenuhan hak bagi kelompok rentan tersebut.
Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkumham Bengkulu kemudian menyampaikan hasil analisis terhadap naskah Raperda. Dalam paparannya disebutkan, masih terdapat sejumlah penyempurnaan yang perlu dilakukan, terutama terkait teknik penulisan sesuai kaidah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan yang belum sepenuhnya proporsional, serta adanya beberapa pasal yang disarankan untuk dihapus karena dinilai tidak tepat dimuat dalam satu regulasi.
BACA JUGA:OceanX dan BRIN Lakukan Ekspedisi, Menjelajahi Gunung Laut Tersembunyi di Indonesia
Kepala Bagian Hukum Setda Seluma, Nurpadliyah, menyampaikan bahwa saat ini Raperda masih berada pada tahapan harmonisasi dan seluruh masukan dari Kanwil Kemenkumham akan segera ditindaklanjuti.
“Kita terus berkoordinasi untuk penyempurnaan naskah Raperda ini. Targetnya, dokumen final sudah bisa dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya setelah proses harmonisasi selesai,” jelasnya.
Sumber: