Raperda Disabilitas Seluma Sedang Harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham
Kabag Hukum Pemda Seluma--
Rapat menghasilkan kesepakatan bahwa tim penyusun daerah bersama tim harmonisasi akan memperbaiki naskah dalam waktu paling lambat lima hari kerja sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan. Karena masih berproses, Kanwil Kemenkumham Bengkulu belum dapat menerbitkan Berita Acara maupun Surat Selesai harmonisasi.
Melalui tahapan ini, Raperda Kabupaten Seluma tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan benar-benar menjadi regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjamin hak-hak dasar penyandang Disabilitas di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:OceanX dan BRIN Lakukan Ekspedisi, Menjelajahi Gunung Laut Tersembunyi di Indonesia
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Dinas Sosial Seluma, Bagian Hukum Setda, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu.(adt)
Sumber: