Setengah Jalan Penghubung Pasar Sembayat – Bunga Mas Seluma Timur Amblas, Ditutup
Jalan sudah amblas setengah ditutup--
SEMBAYAT, Radarseluma.Disway.id - Akses jalan penghubung antara Kelurahan Bunga Mas menuju Pasar Sembayat, Kecamatan Seluma Timur setengah badan jalan saat ini resmi ditutup sementara oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seluma. Penutupan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah potensi kecelakaan dan jatuhnya korban jiwa akibat kondisi badan jalan yang terancam amblas.
BACA JUGA:CHAGEE Rayakan Ulang Tahun ke-8, Visi Baru untuk Budaya Teh Modern
BACA JUGA: Pemkab Seluma Siapkan Gedung untuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Penutupan jalan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga yang resah melihat kondisi struktur jalan yang memburuk. Bagian bawah badan jalan yang terdapat gorong-gorong utama diketahui telah merongga cukup lebar. Rongga tersebut diduga terbentuk setelah air hujan deras beberapa hari terakhir tersumbat di dalam gorong-gorong, sehingga menyebabkan erosi pada tanah penopang di bawah permukaan aspal.
Kerusakan ini menyebabkan badan jalan hanya disangga lapisan aspal setebal sekitar 10 sentimeter. Kondisi tersebut sangat berbahaya, terutama bagi pengendara roda dua maupun kendaraan bermuatan berat yang melintas di atasnya. Jika dibiarkan, jalan diperkirakan bisa amblas sewaktu-waktu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satlantas Polres Seluma segera memasang barrier, rambu peringatan dan bambu penutup di setengah badan jalan untuk menandai area yang tidak boleh dilintasi. Tindakan cepat ini dilakukan demi keselamatan masyarakat.
"Jangan sampai ada korban jiwa. Kami menutup sementara setengah badan jalan menuju Kelurahan Bunga Mas – Pasar Sembayat ini karena bagian bawahnya sudah lowong dan sangat membahayakan pengendara yang melintas di atasnya," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kasat Lantas, Iptu Arief Abdullah, SSos MSi didampingi Kanit Patroli, Ipda Hartolis Wijaya.
Selain penutupan, Satlantas juga memberikan imbauan khusus kepada pengendara kendaraan berat. Sopir truk maupun kendaraan dengan tonase di atas 5 ton diarahkan untuk melintas melalui jalan nasional, yang dinilai lebih aman dan layak digunakan sementara waktu.
Sumber: