Roy Suryo Cs Disebut Polisi Edit dan Manipulasi Digital Ijazah Jokowi
Jokowi lapor ke Polisi soal ijazah--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Roy Suryo Cs telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam penetapannya, Polda menjerat delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:Harga Emas Antam Diprediksi Menguat, Berpotensi Tembus Rp 2,3 Juta per Gram
Roy Suryo cs dikatakan polisi telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan penyidik telah meminta keterangan kepada 130 saksi dan 22 ahli dalam penyidikan tersebut. Selain itu, penyidik juga menyita 723 item barang bukti.
"Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," ujar Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Irjen Asep melanjutkan, hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital. Berdasarkan temuan inilah, penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi.
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Zenix, Mobil Desain Lebih Gagah dan Mewah Populer di Indonesia
"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Irjen Asep.
Irjen Asep menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan secara prosedural. Penetapan tersangka melewati proses asistensi dan mekanisme gelar perkara di Polda Metro Jaya, yang tidak hanya melibatkan internal penyidik tetapi juga pihak eksternal.
Sumber: