Pembayaran Utang 2024 Pemda Seluma, Masih Tunggu Juknis, Anggaran 30M
Syamsul Aswajar--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id – Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Seluma belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait pembayaran utang tahun 2024. Meskipun secara hukum dan administratif pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi maupun DBH Pusat sudah jelas, pelaksanaan pembayaran tetap menunggu juknis dari pemerintah pusat maupun provinsi.
BACA JUGA:120 Calon Jemaah Haji Seluma Sudah Lakukan Perekaman Biometrik
BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Desain dengan Model Baru Memikat Para Pecinta Otomotif di Indonesia
Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, mengatakan bahwa Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjadi dasar pembayaran utang menggunakan DBH. “Alokasi Rp30 miliar di APBD Perubahan 2025 sudah siap untuk menutupi utang 2024. Namun, sampai juknis keluar, pembayaran belum bisa dilakukan secara resmi,” jelas Samsul.
Prioritas tetap diberikan untuk kegiatan yang bersumber dari DBH Provinsi, sementara kewajiban yang berasal dari DAK menunggu arahan lebih lanjut dari DBH pemerintah pusat.
Kabid Anggaran BKD Seluma, Rudi Hartono, menegaskan, “Secara hukum, alokasi DBH pemerintah pusat telah diatur dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024, dan DBH Provinsi sudah ada SK pembagiannya dari Gubernur. Tapi sampai juknis diterbitkan, proses pembayaran belum bisa dilakukan.”
BACA JUGA: Tinggal Empat Hari, Sudah Ada Satu Pendaftar Seleksi Sekda Seluma
Dengan kondisi ini, Pemda dan DPRD tetap optimistis utang 2024 bisa segera diselesaikan begitu juknis resmi dikeluarkan, sehingga keuangan daerah tetap aman dan kegiatan pembangunan tidak terganggu.(adt)
Sumber: