Komisaris Perusahaan Ratu Samban Mining Ditahan, Jadi Tersangka ke-13 Kasus Tambang Bengkulu

Komisaris Perusahaan Ratu Samban Mining Ditahan, Jadi Tersangka ke-13 Kasus Tambang Bengkulu

tersangka ke 13 kasus tambang batu bara di bengkulu--

 

Bengkulu, Radarseluma.Disway.id – Tersangka kasus pertambangan di Bengkulu bertambah lagi. Kini jumlah tersnagkanya menjadi 13 orang. Ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar. 

 

BACA JUGA: Setelah Advokat, Pimpinan KJPP Ditahan Kejati Bengkulu, Tersangka Manipulasi Nilai Lahan

BACA JUGA:Datavault AI Akuisisi API Media, dalam Transaksi Tunai Penuh

Kejaksaan menetapkan  Komisaris PT Ratu Samban Mining, Soni Adnan sebagai tersangka ke-13.

 

Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Kejati Bengkulu. Soni diduga memiliki peran penting karena tambang yang dikelolanya menjadi salah satu objek utama dalam perkara ini.

 

Disampaikan Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Dr. Deni Agustian, SH, MH, bahwa penetapan tersangka baru ini, setelah kejaksaan merasa bahwa bukti dan saksi yang diperiksa, sudah cukup.

 

“Pada malam hari ini kami telah menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus pertambangan. Untuk keterangan lebih lengkap akan dijelaskan oleh Kasi Penyidikan,” ujarnya.

 

 Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menjelaskan bahwa Soni Adnan sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Ratu Samban Mining sebelum naik menjadi komisaris. 

Sumber: